KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang

Minggu, 28 Desember 2025 | 10:50 WIB
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (tengah) saat menjadi tersangka di KPK. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Baca 10 detik
  • ICW menyoroti penghentian kasus dugaan korupsi tambang nikel mantan Bupati Konawe Utara oleh KPK.
  • ICW mengkritik mekanisme SP3 KPK karena rawan subjektivitas dan menilai ini dampak penghancuran sistemik sejak 2019.
  • ICW mempertanyakan transparansi KPK mengenai kapan SP3 dikeluarkan dan pasal mana yang dihentikan.

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyorot langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan perkara dugaan korupsi tambang nikel yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman.

ICW dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, menyampaikan penerbitan SP3 oleh KPK terhadap dugaan perkara tersebut bukan hanya menambah daftar panjang perkara yang dihentikan, namun juga dapat dilihat sebagai hasil dari penghancuran KPK secara sistemik yang dimulai pada 2019.

"ICW sejak awal mengkritisi mekanisme KPK yang dapat mengeluarkan SP3 karena rawan dijadikan bancakan korupsi," tulis ICW dalam keterangannya, Minggu (28/12/2025).

"Penghentian perkara dapat berpotensi bukan didasarkan atas pandangan objektif, melainkan dari penilaian subjektif yang sulit untuk ditagih akuntabilitasnya oleh public," lanjutnya.

ICW mempertanyakan pernyataan KPK mengenai SP3 yang dikeluarkan pada Desember 2024.

Berdasarkan penelusuran ICW terhadap laporan tahunan KPK dan Dewan Pengawas KPK, nama Aswad Sulaimam tidak masuk di dalam laporan tersebut.

"ICW mempertanyakan mengapa KPK butuh waktu 1 tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik? Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik?" tanya ICW.

Padahal, lanjut ICW berdasarkan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 19/2019 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan ke Dewan Pengawas paling lambat 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya SP3.

"Publik patut mempertanyakan alasan mengapa KPK tidak berlaku transparan?" tanya ICW.

Baca Juga: Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining

ICW juga mempertanyakan penyetopan penyidikan yang melibatkan Aswad untuk perkara yang mana? Sebab, kata ICW terdapat 2 pasal yang dikenakan dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Aswad, yakni kerugian keuangan negara dan suap menyuap.

"Jika KPK mengeluarkan SP3 maka untuk perkara terkait yang mana? Kerugian negara atau suap menyuap?" kata ICW.

ICW meminta KPK secara transparan dan lengkap menerangkan mengenai SP3 terhadap kasus Aswad.

"Jika perkara suap menyuap yang dihentikan, KPK wajib memberikan penjelasan tentang perkembangan pemeriksaan yang dilakukan pada tahun 2022 lalu. Pada saat itu, KPK mendalami pertemuan antara AS dengan sejumlah pihak swasta. Pertemuan tersebut diduga untuk memuluskan perizinan proyek di Kabupaten Konawe Utara," kata ICW.

ICW mengingatakan pihak swasta yang diperiksa pada saat itu, antara lain Direktur PT Sinar Jaya Ultra Utama, Herry Asiku; Direktur PT Cinta Jaya, Yunan Yunus Kadir; Direktur Utama PT KMS 27, Tri Wicaksono alias Soni; serta Direktur PT Mahesa Optima Mineral, Romi Rere.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI