Haris Azhar: Wacana DOB Papua Sebagai Kepanjangan Tangan Omnibus Law

Senin, 13 Juni 2022 | 16:10 WIB
Haris Azhar: Wacana DOB Papua Sebagai Kepanjangan Tangan Omnibus Law
Direktur Lokataru sekaligus pegiat HAM, Haris Azhar (kanan) [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Suara.com - Pegiat HAM Haris Azhar mengatakan wacana pemberlakuan Daerah Otonomi Baru atau DOB di Papua merupakan kebijakan yang diskriminatif. Menurut dia, DOB adalah kepanjangan tangan praktik pemerintah untuk menjalankan Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja.

"Saya ingin katakan bahwa DOB itu tidak patut. Bahkan dia lebih memggambarkan keinginan Jakarta untuk terus memaksakan untuk memperpanjang penguasaan monopoli terhadap Papua," kata Haris dalam diskusi yang digelar KontraS, Senin (13/6/2022).

Mantan Koordinator KontraS itu berpendapat, seharusnya negara fokus pada penghentikan praktik kekerasan dan pemulihan korban pelanggaran HAM di Papua. Tak hanya itu, pemerintah harus bertanggung jawab untuk memperbaiki kualitas orang asli Papua.

"Energi negara itu seharusnya dilepaskan pada tugas untuk menghentikan praktik kekeresan atau memulihkan para korban. Lalu memperbaiki kualitas orang asli Papua," jelasnya.

DOB, kata Haris, merupakan salah satu upaya untuk melemahkan orang Papua. Jika wacana tersebut berlaku, akan muncul beberapa provinsi baru yang tentunya memiliki kebutuhan di tingkat pemerintah daerah.

Dalam keyakinan Haris, dari segi kapasitas dan kualitas, Sumber Daya Manusia (SDM) di Papua belum bisa mejangkaunya. Hingga pada akhirnya, jika DOB resmi berlaku dan melahirkan provinsi baru, maka jabatan stategis akan diisi oleh orang non asli Papua.

"Saya yakini bahwa kapasitas dari segi kualitas dan kuantitas itu tidak akan mencukupi dari segi SDM. Dan akhirnya yang mengisi adalah orang-orang non asli Papua," tutur dia.

Tak hanya itu, nantinya dalam sisi kebijakan tidak akan memperhatikan aspek antropoligi yang berimbas pada abainya kesejahteraan di Papua. Terlebih, jika pejabat pada level Pemerintah Daerah mempunyai ketakutan pada aturan pusat yang semakin otoriter.

"Jadi sebetulnya ini adalah praktik kepanjangan tangan dari Omnibus untuk pengusaan Papua lebih jauh yang mereka membutuhkan kantor-kantor cabang," ucap Haris.

Baca Juga: Ormas BMI Serang Mahasiswa Papua yang Demo Tolak DOB, AMPTPI Kecam Pembiaran Polisi

Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja, kata Haris, merupakan wujud dari ekspolitasi atas Sumber Daya Alam di Indonesia. Jika dibandingkan dengan Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi, wilayah yang masih kosong salah satunya adalah Papua.

"Kalau kita lihat UU Omnibus adalah eksploitasi SDA di indonesia. Dan yang masih kosong itu menurut saya kalau dibandingkan Jawa, Sumatra, Sulawesi, Maluku, NTT dan Papua," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI