Kalah Main Game, Pengantin Pria Pukul Kepala Istrinya di Pelaminan, Publik Sampai Cuma Bisa Bengong

Rabu, 15 Juni 2022 | 11:08 WIB
Kalah Main Game, Pengantin Pria Pukul Kepala Istrinya di Pelaminan, Publik Sampai Cuma Bisa Bengong
ilustrasi pernikahan. (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada tahun 2019 lalu, seorang pengantin pria juga pernah menampar istrinya di depan para tamu. Hal ini terjadi lantaran pengantin perempuan menjahili suaminya saat makan kue bersama.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Bisa Dipidana

Ilustrasi KDRT. (pexels/KarolinaGrabowska)
Ilustrasi KDRT. (pexels/KarolinaGrabowska)

Pemukulan seperti yang dilakukan pengantin pria di Uzbekistan tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Di Indonesia sendiri, sanksi mengenai KDRT sudah diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004. Di pasal ini disebutkan pelaku KDRT bisa menerima sejumlah sanksi termasuk pidana penjara dan denda.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI