Kronologi Kasus Ayu Thalia: Jadi Terdakwa atas Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 15 Juni 2022 | 12:47 WIB
Kronologi Kasus Ayu Thalia: Jadi Terdakwa atas Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean
Kronologi Kasus Ayu Thalia: Jadi Terdakwa atas Kasus Pencemaran Nama Baik - Selebgram Ayu Thalia atau Thata Anma saat menggelar konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Laporan Ayu Thalia atas Nicholas Sean Dihentikan

Usai kedua laporan tersebut diproses, baik laporan Ayu Thalia maupun Nicholas Sean, giliran polisi yang menentukan. Pada tanggal 4 Desember 2021, polisi menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Ayu.

Kasus tersebut dihentikan karena Sean dinilai tidak terbukti menganiaya Ayu. Namun di saat bersamaan, polisi masih menyelidiki laporan Sean terhadap Ayu terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ayu Thalia Ditetapkan sebagai Terdakwa

Selebgram Ayu Thalia menangis usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean dengan beragendakan pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/5/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Selebgram Ayu Thalia menangis usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean dengan beragendakan pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/5/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Setelah polisi menyelidiki laporan Nicholas Sean, Polres Metro Jakarta Utara lantas meningkatkan status perkara dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean ke penyidikan. Bersamaan dengan perkara itu naik ke penyidikan, Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Nicholas Sean. Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo telah membenarkan hal tersebut.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, status Ayu Thalia kemudian naik jadi terdakwa. Ayu Thalia mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada hari Selasa (10/5/2022). Ayu Thalia didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dua pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana.

Ayu Thalia Mengajukan Eksepsi

Ayu Thalia mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Pada hari Selasa (17/5/2022), Ayu Thalia membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Dalam eksepsinya, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni menjelaskan beberapa poin keberatan atas dakwaan JPU terhadap Ayu.

Pihak Ayu menekankan bahwa dasar JPU mendakwa yaitu dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean yang ada di pemberitaan di media massa. Maka dari itu, Pitra menyinggung penyelesaian perkara ini harus lebih dahulu masuk ke Dewan Pers. Yang kedua, pihak Ayu Thalia mempermasalahkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana. Namun sayangnya, eksepsi Ayu Thalia ditolak dan sidang tetap dilanjutkan.

Baca Juga: Isu Pacaran Dibantah Putra Ahok, Ayu Thalia Beberkan Nicholas Sean Ajaknya ke Hotel: Teman Biasa Tidak Tidur Bareng

Demikian penjelasan lengkap terkait kronologi kasus Ayu Thalia dalam kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI