Kronologi Kasus Ayu Thalia: Jadi Terdakwa atas Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Rifan Aditya

Rabu, 15 Juni 2022 | 12:47 WIB
Kronologi Kasus Ayu Thalia: Jadi Terdakwa atas Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean
Kronologi Kasus Ayu Thalia: Jadi Terdakwa atas Kasus Pencemaran Nama Baik - Selebgram Ayu Thalia atau Thata Anma saat menggelar konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan terdakwa Ayu Thalia hingga kini masih ramai diberitakan. Bagaimana kronologi kasus Ayu Thalia yang sedang berjalan?

Kasus tersebut sebenarnya bermula pada 28 Agustus 2021 lalu, di mana Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara. Ayu Thalia diketahui menuding Nicholas Sean telah mendorongnya dari mobil hingga jatuh dan terluka. Untuk tahu kronologi kasus Ayu Thalia selengkapnya, simak penjelasan berikut ini.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku bahwa dirinya telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik. Ayu Thalia juga mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Nicholas Sean. Setelah laporan itu banyak diekspos oleh media massa, Nicholas Sean menjadi sasaran hujatan publik.

Nicholas Sean lantas memberikan pengakuan bahwa dirinya tidak pernah menyentuh Ayu Thalia, apalagi menariknya paksa hingga keluar dari mobil dan terjatuh. Hal tersebut diungkap Nicholas Sean saat dirinya diminta menjelaskan kronologi, di mana dirinya dituduh menganiaya Ayu Thalia hingga menyebabkan luka fisik.

Diketahui, Nicholas Sean hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada hari Selasa (14/6/2022).

Awalnya, putra dari Ahok itu mengaku bahwa dirinya datang baik-baik ke tempat kerja Ayu Thalia di Prestige Mobil untuk menyelesaikan beberapa urusannya dengan terdakwa.

Kemudian, menurut Nicholas Sean, Ayu Thalia justru menolak permintaannya dan menangis di dalam mobil. Lalu, Sean mengatakan bahwa Ayu Thalia tiba-tiba menjatuhkan dirinya sendiri, seolah Sean yang menariknya paksa keluar.

Seperti apa kronologi kasus Ayu Thalia yang sebenarnya? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini, yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

Ayu Thalia Melaporkan Nicholas Sean

baca juga
Ayu Thalia alias Thata Anma berpose dengan mobil sport. [Instagram @thata_anma]
Ayu Thalia alias Thata Anma berpose dengan mobil sport. [Instagram @thata_anma]

Dalam laporannya ke polisi, Nicholas Sean diduga menganiaya Ayu Thalia. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada tanggal 27 Agustus 2021, pukul 23.00 WIB.

Saat itu, Nicholas Sean mendatangi showroom mobil Ayu Thalia. Saat pertikaian terjadi, Ayu Thalia mengklaim didorong oleh Nicholas Sean dari mobil hingga terjatuh dan terluka.

Ayu Thalia juga mengaku mendapatkan perawatan luka di rumah sakit hingga pulih. Kemudian, Ayu melaporkan dugaan penganiayaan ini ke kantor polisi, tepatnya Polsek Penjaringan Jakarta Utara.

Nicholas Sean Melaporkan Balik Ayu Thalia

Nicholas Sean. (Instagram/@nachoseann)
Nicholas Sean. (Instagram/@nachoseann)

Karena merasa tidak melakukan yang dituduhkan, Nicholas Sean akhirnya melaporkan Ayu Thalia balik pada 31 Agustus 2021 di Polres Jakarta Utara. Sebelum melaporkan, Nicholas Sean sempat memberikan ultimatum kepada Ayu Thalia untuk meminta maaf dalam tempo 1x24 jam.

Namun, ternyata tidak ada itikad baik dari Ayu Thalia untuk meminta maaf hingga akhirnya Sean melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum.

Laporan Ayu Thalia atas Nicholas Sean Dihentikan

Usai kedua laporan tersebut diproses, baik laporan Ayu Thalia maupun Nicholas Sean, giliran polisi yang menentukan. Pada tanggal 4 Desember 2021, polisi menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Ayu.

Kasus tersebut dihentikan karena Sean dinilai tidak terbukti menganiaya Ayu. Namun di saat bersamaan, polisi masih menyelidiki laporan Sean terhadap Ayu terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ayu Thalia Ditetapkan sebagai Terdakwa

Selebgram Ayu Thalia menangis usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean dengan beragendakan pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/5/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Selebgram Ayu Thalia menangis usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean dengan beragendakan pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/5/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Setelah polisi menyelidiki laporan Nicholas Sean, Polres Metro Jakarta Utara lantas meningkatkan status perkara dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean ke penyidikan. Bersamaan dengan perkara itu naik ke penyidikan, Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Nicholas Sean. Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo telah membenarkan hal tersebut.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, status Ayu Thalia kemudian naik jadi terdakwa. Ayu Thalia mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada hari Selasa (10/5/2022). Ayu Thalia didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dua pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana.

Ayu Thalia Mengajukan Eksepsi

Ayu Thalia mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Pada hari Selasa (17/5/2022), Ayu Thalia membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Dalam eksepsinya, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni menjelaskan beberapa poin keberatan atas dakwaan JPU terhadap Ayu.

Pihak Ayu menekankan bahwa dasar JPU mendakwa yaitu dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean yang ada di pemberitaan di media massa. Maka dari itu, Pitra menyinggung penyelesaian perkara ini harus lebih dahulu masuk ke Dewan Pers. Yang kedua, pihak Ayu Thalia mempermasalahkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana. Namun sayangnya, eksepsi Ayu Thalia ditolak dan sidang tetap dilanjutkan.

Demikian penjelasan lengkap terkait kronologi kasus Ayu Thalia dalam kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isu Pacaran Dibantah Putra Ahok, Ayu Thalia Beberkan Nicholas Sean Ajaknya ke Hotel: Teman Biasa Tidak Tidur Bareng

Isu Pacaran Dibantah Putra Ahok, Ayu Thalia Beberkan Nicholas Sean Ajaknya ke Hotel: Teman Biasa Tidak Tidur Bareng

Sumbar | Rabu, 15 Juni 2022 | 12:24 WIB

Nicholas Sean Bantah Isu Pacaran, Ayu Thalia: Teman Biasa Tidak Tidur Bareng

Nicholas Sean Bantah Isu Pacaran, Ayu Thalia: Teman Biasa Tidak Tidur Bareng

Entertainment | Rabu, 15 Juni 2022 | 12:06 WIB

10 Seleb Duel Tinju di Holywings, Ada Duel Sengit Anak Mantan Menteri

10 Seleb Duel Tinju di Holywings, Ada Duel Sengit Anak Mantan Menteri

Entertainment | Rabu, 15 Juni 2022 | 07:27 WIB

Mengaku Tak sakit Hati, Amber Heard Sebut Komentar Pedas di Media Sosial Tak Adil

Mengaku Tak sakit Hati, Amber Heard Sebut Komentar Pedas di Media Sosial Tak Adil

Jogja | Selasa, 14 Juni 2022 | 15:07 WIB

Berlangsung Sengit! 5 Momen Adu Tinju Nicholas Sean vs Sabian Tama

Berlangsung Sengit! 5 Momen Adu Tinju Nicholas Sean vs Sabian Tama

Banten | Selasa, 14 Juni 2022 | 08:06 WIB

Terkini

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:24 WIB

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:18 WIB

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:17 WIB

Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina

Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:16 WIB

Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:09 WIB

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:58 WIB

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:56 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:22 WIB

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:07 WIB