Alasan Keselamatan, 5 Fakta Polri Imbau Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 15 Juni 2022 | 13:01 WIB
Alasan Keselamatan, 5 Fakta Polri Imbau Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Pontianak, di Kalimantan Barat mengimbau kepada masyarakat agar tidak hanya menaati aturan sepanjang Operasi Patuh Kapuas 2021, demi kelancaran dan keselamatan bersama saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan [Foto ANTARA/HO].

Suara.com - Memasuki musim penghujan ini, beberapa antisipasi perlu kita lakukan demi dapat menjalani aktivitas seperti biasa. Salah satunya adalah menghindari penggunaan benda yang dapat mengganggu aktivitas di musim hujan. Contohnya, seperti penggunaan sepatu bagi pesepeda motor di musim penghujan.

Banyak pengendara motor yang memilih untuk menggunakan sendal jepit saat berkendara demi memperlancar perjalanan. Namun, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi memberi himbauan ke masyarakat yang menggunakan sepeda motor untuk tidak menggunakan sendal jepit selama berkendara.

Lalu, apa sebenarnya alasan di balik larangan tersebut dan apa pengaruhnya dalam kehidupan kita? Simak 5 fakta Polri imbau pengendara motor dilarang pakai sandal jepit.

1. Peraturan dalam Operasi Patuh Jaya 2022

Operasi Patuh yang digelar oleh Kepolisian Republik Indonesia sudah dimulai sejak 13 Juni hingga 26 Juni mendatang. Operasi Patuh ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap tertib dan disipilin dalam berlalu lintas.

Peraturan juga mulai disebarluaskan bagi para pengendara motor, mobil, atau kendaraan bermotor lainnya dijalanan. Beberapa peraturan yang harus dipatuhi pengendara motor dalam Operasi Patuh 2022 ini seperti menggunakan Helm SNI, menggunakan pakaian tebal dan tertutup, serta menggunakan sepatu yang tertutup.

2. Alasan keselamatan

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengungkap bahwa pihak Polri melarang penggunaan sendal jepit terhadap pengendara sepeda motor tersebut karena didasari alasan keselamatan.

Firman menyatakan bahwa sendal jepit tersebut tidak memiliki perlindungan khusus bagi pengendara dan bahkan dapat membahayakan karena notabene sendal jepit berbahan dasar karet sehingga bertekstur licin terutama saat musim penghujan.

3. Alasan kesehatan

Tak hanya itu, Firman juga mengungkap bahwa sendal jepit yang terbuka tersebut menyebabkan kulit para pengendara motor tersebut harus bersentuhan langsung dengan benda asing di luar, seperti debu, aspal, oli, bensin, dan benda yang dapat menyebabkan masalah kesehatan pada kulit.

4. Standar pengendara motor

Pihak Korlantas Polri juga mengungkap bahwa sebenarnya ada beberapa standar yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa setiap pengendara motor harus memahami peraturan berlalu lintas, salah satunya dengan memahami mengapa sendal jepit tersebut dilarang utnuk digunakan.

5. Harapan Korlantas

Firman juga berharap, dengan adanya peraturan dan himbauan ini dapat membuat masyarakat menyadari betapa pentingnya untuk mengikuti peraturan yang sudah diatur demi keselamatan bersama.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Larang Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Netizen Riuh: Ke Pasar, Pakai Sepatu Pak?

Polisi Larang Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Netizen Riuh: Ke Pasar, Pakai Sepatu Pak?

Sumsel | Rabu, 15 Juni 2022 | 12:04 WIB

Penggantian Pelat Nomor Warna Dasar Putih Mulai Bila Stok TNKB Lama Habis

Penggantian Pelat Nomor Warna Dasar Putih Mulai Bila Stok TNKB Lama Habis

Otomotif | Rabu, 15 Juni 2022 | 12:00 WIB

Angelina Sondakh Tanggapi Soal Brotoseno yang Kembali Jadi Polri, Sebut Banyak Hati yang Harus Dijaga

Angelina Sondakh Tanggapi Soal Brotoseno yang Kembali Jadi Polri, Sebut Banyak Hati yang Harus Dijaga

Bali | Rabu, 15 Juni 2022 | 07:25 WIB

Polri Usut Pengedit Foto Stupa Mirip Presiden Joko Widodo

Polri Usut Pengedit Foto Stupa Mirip Presiden Joko Widodo

Kalbar | Selasa, 14 Juni 2022 | 22:21 WIB

Bareskrim Usut Pengedit Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Bareskrim Usut Pengedit Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 21:04 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB