Apa Tugas Wakil Menteri? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Perpres

Farah Nabilla

Rabu, 15 Juni 2022 | 14:59 WIB
Apa Tugas Wakil Menteri? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Perpres
Sejumlah wakil menteri Kabinet Indonesia Maju mengucapkan sumpah saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Selain dua menteri baru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melantik tiga sosok untuk mengisi posisi wakil menteri (wamen) dalam Kabinet Indonesia Maju. Lantas, apa tugas Wakil Menteri menurut Perpres?

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, akhirnya masuk gerbong kabinet menjadi Wamen Agraria dan Tata Ruang menggantikan rekan separtainya, Surya Tjandra.

Adapun Sekjen PBB, Afriansyah Noor, turut kebagian jabatan menjadi Wamen Ketenagakerjaan. Sedangkan John Wempi Wentipo kini menjadi Wamen Dalam Negeri setelah sebelumnya menjabat Wamen Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat.

Lalu apa sebenarnya tugas wakil menteri?

Secara umum, wakil menteri bertugas membantu menteri dalam menjalankan tugasnya. Ruang lingkup jabatan tersebut juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. 

Menurut Perpres ini, dalam melaksanakan tugas menteri tertentu dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

“Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian,” demikian bunyi Pasal 64 ayat 4 Perpres tersebut, seperti dikutip dari Setkab.go.id.

Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri merujuk Perpres meliputi (a) membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian; dan (b) membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan kementerian.

“Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” demikian yang tertulis di Pasal 65 Perpres tersebut. 

baca juga

Perpres juga menerangkan menteri dan menteri koordinator dapat dibantu staf ahli yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi kementerian atau kementerian koordinator.

Adapun Staf Ahli, menurut Perpres, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri atau menteri koordinator dan dikoordinasikan oleh sekretaris jenderal atau sekretaris kementerian atau sekretaris kementerian koordinator.

Sebelum tahun ini, Jokowi telah melantik wakil menteri di periode kedua kepemimpinannya tahun 2019. Saat itu Jokowi mengenalkan 12 wamen yang bergabung dalam Kabinet Indonesia Maju. Jumlah wamen yang dilantik tersebut jauh lebih banyak dari wamen pada masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. 

Pada 2014-2019, hanya ada tiga Wakil Menteri, yakni Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Luar Negeri, dan Wakil Menteri ESDM. Namun , jumlah 12 wamen kemarin masih lebih sedikit dari jumlah Wamen yang ditunjuk pada masa Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono periode 2009-2014 yakni 19 wamen.

Itulah penjelasan soal apa tugas wakil menteri di kabinet kementerian menurut Perpres.

Kontributor : Alan Aliarcham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Politisi Asal Lampung Zulkifli Hasan Dilantik Jadi Menteri Perdagangan

Politisi Asal Lampung Zulkifli Hasan Dilantik Jadi Menteri Perdagangan

Lampung | Rabu, 15 Juni 2022 | 14:57 WIB

Eks Panglima TNI Hadi Tjahjanto Jadi Menteri ATR/BPN, Walhi: Jokowi Langgar Semangat Reformasi

Eks Panglima TNI Hadi Tjahjanto Jadi Menteri ATR/BPN, Walhi: Jokowi Langgar Semangat Reformasi

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 14:54 WIB

Tiga Catatan Merah Mendag Lutfi Berujung Dicopot Jokowi: Salah Satunya Gagal Urus Minyak Goreng

Tiga Catatan Merah Mendag Lutfi Berujung Dicopot Jokowi: Salah Satunya Gagal Urus Minyak Goreng

Bisnis | Rabu, 15 Juni 2022 | 14:54 WIB

Resmi Dilantik Jadi Wamendagri, Ini Total Kekayaan John Wempi Wetipo

Resmi Dilantik Jadi Wamendagri, Ini Total Kekayaan John Wempi Wetipo

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 14:42 WIB

Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Harta Hadi Tjahjanto

Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Harta Hadi Tjahjanto

Sumut | Rabu, 15 Juni 2022 | 14:42 WIB

Langsung Lari saat Dapat Panggilan dari Jokowi, Hadi Tjahjanto Kini Resmi Jadi Menteri

Langsung Lari saat Dapat Panggilan dari Jokowi, Hadi Tjahjanto Kini Resmi Jadi Menteri

Kalbar | Rabu, 15 Juni 2022 | 14:38 WIB

Sebelum Reshuffle Kabinet, Jokowi Sempat Kumpulkan Ketua Umum Parpol Koalisi

Sebelum Reshuffle Kabinet, Jokowi Sempat Kumpulkan Ketua Umum Parpol Koalisi

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 14:26 WIB

Sudah Berapa Kali Jokowi Reshuffle Kabinet Sejak Awal Menjabat? Ini Riwayatnya

Sudah Berapa Kali Jokowi Reshuffle Kabinet Sejak Awal Menjabat? Ini Riwayatnya

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 14:24 WIB

Isu Reshuffle Kabinet, Keponakan Prabowo Subianto Dilantik jadi Wamen Koperasi dan UKM?

Isu Reshuffle Kabinet, Keponakan Prabowo Subianto Dilantik jadi Wamen Koperasi dan UKM?

Kaltim | Rabu, 15 Juni 2022 | 14:42 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×