Penulis Esai "Bagaimana Cara Membunuh Suamimu" Divonis Penjara Seumur Hidup

Siswanto, BBC

Rabu, 15 Juni 2022 | 17:14 WIB
Penulis Esai "Bagaimana Cara Membunuh Suamimu" Divonis Penjara Seumur Hidup
BBC

Suara.com - Nancy Crampton Brophy, 71, pernah menulis mengenai pembunuhan, dan karena pembunuhan pula dia dipenjara.

Hakim di Negara Bagian Oregon, Amerika Serikat, memvonis Nancy dengan hukuman penjara seumur hidup setelah menembak mati suaminya, Daniel Brophy.

Kasus ini menarik perhatian publik karena Nancy merupakan seorang penulis kisah-kisah percintaan dan pernah menulis esai berjudul How to murder your husband atau "Bagaimana cara membunuh suamimu".

Sebelumnya, Nancy juga pernah menulis sejumlah novel yang mengisahkan percintaan berjudul The Wrong Husband dan The Wrong Lover atau "Suami yang salah" dan "Kekasih yang salah".

Baca juga:

Menurut para juri pada persidangan, Nancy telah menembak suami yang dia nikahi selama 26 tahun pada 2018 demi mendapatkan dana asuransi sebesar US$1,5 juta.

Mendiang suaminya, Daniel, merupakan seorang koki dan pengajar yang dihormati di Insitut Kuliner Oregon.

Daniel ditemukan tidak bernyawa setelah ditembak dua kali di dapur di institut tersebut pada Juni 2018.

"Yang saya tahu, setiap orang bisa menjadi pembunuh apabila dia didorong cukup jauh," kata Nancy melalui sebuah unggahan yang kemudian dia hapus.

baca juga

Dia merinci sejumlah cara untuk melakukan pembunuhan, mulai dari menggunakan senjata api, pisau, racun, hingga pembunuh bayaran. Dia lalu menulis, "Lebih mudah mengharapkan orang mati dibanding benar-benar membunuh mereka."

"Kalau memang pembunuhan itu bertujuan untuk membebaskan diri saya, tentu saya tidak ingin menghabiskan waktu di penjara."

Hakim memutuskan untuk tidak menjadikan esai tersebut sebagai bukti dalam kasus pembunuhan ini, sebab esai tersebut ditulis bertahun-tahun sebelumnya sebagai bagian dari seminar menulis.

Namun, jaksa penuntut umum tidak membutuhkan itu untuk bisa mendakwa Nancy.

Jaksa berhasil membuktikan bahwa Nancy memiliki motif yang kuat untuk membunuh suaminya karena pasangan itu telah mengalami krisis finansial. Menurut jaksa, Nancy membunuh suaminya demi mencairkan dana asuransi setelah kematiannya.

Nancy juga terlihat mengemudi di sekitar institut kuliner pada waktu pembunuhan itu terjadi. Hal itu terlihat dari rekaman yang ditayangkan di persidangan.

Dalam pembelaannya, Nancy mengklaim bahwa dia tidak bisa mengingat apa-apa sejak pagi hari ketika Daniel tewas. Bagaimana pun, dia tidak bisa membantah bahwa dia lah yang terlihat mengemudi di sekitar tempat kejadian.

Juri pun memutuskan dia bersalah setelah berunding selama dua hari.

Nancy divonis seumur hidup dan berkemungkinan mendapatkan pembebasan bersyarat setelah 25 tahun. Pengacaranya menyatakan bahwa mereka berniat mengajukan banding.

Menjelang pembacaan vonis itu, keluarga dan rekan-rekan dari mendiang Daniel menyampaikan pernyataan.

"Anda memilih berbohong, menipu, mencuri, dan akhirnya membunuh pria yang selama ini menjadi penggemar terbesar Anda," kata Nathaniel Stillwater yang merupakan putra Daniel dari pernikahan sebelumnya.

"Anda seperti istilah yang Anda gunakan sendiriadalah istri yang salah."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×