Nasib Guru Agama Tega Cabuli Murid Sendiri, Divonis 10 Tahun Dan Denda Rp 100 Juta

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 16 Juni 2022 | 06:06 WIB
Nasib Guru Agama Tega Cabuli Murid Sendiri, Divonis 10 Tahun Dan Denda Rp 100 Juta
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut hukuman kurungan penjara kepada terdakwa selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Perbuatan terdakwa bermula pada tanggal 7 Maret 2022. Saat itu terdakwa mengintimidasi muridnya dengan cara mengancam melaporkan perbuatan (kenakalan) muridnya dan berdalih bisa dikeluarkan dari sekolah.

Murid tersebut tak berdaya dana dipaksa memenuhi nafsu terdakwa. Perbuatan bejat tersebut kembali dilakukan terdakwa pada tanggal 10 Maret 2022.

Tidak tahan dengan ulah terdakwa, pihak korban lalu melaporkan ke polisi sehingga terdakwa ditangkap Polresta Bandarlampung. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI