Dalam kasus ini Cola dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Namun jika luka bacok yang dialami korban mengakibatkan cacat permanen Cola terancam hukuman paling lama lima tahun penjara. Sementara itu kedua rekannya Ekel dan Agoy dijerat dengan Pasal 55 Jo 351 KUHP dkarena terlibat dalam aksi pembacokan tersebut.
Viral di Media Sosial
Peristiwa penyerangan geng motor tersebut sempat viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @sekitarjakpus. Peristiwa tersebut ditulis terjadi pada Sabtu (4/6/2022).
Pada saat kejadian warga yang berada di lokasi tidak berani keluar rumah karena khawatir menjadi sasaran kekerasan geng motor. Akhirnya diketahui akibat kejadian itu menyebabkan satu orang korban mengalami luka.