Samin Tan Divonis Bebas, KPK: Bisa Jadi Preseden Buruk

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:55 WIB
Samin Tan Divonis Bebas, KPK: Bisa Jadi Preseden Buruk
Samin Tan saat berstatus tersangka berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/4/2021). [Antara/ Reno Esnir/foc].

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut vonis bebas terhadap Samin Tan dapat menjadi preseden buruk ketika dalam proses peradilan tidak mempertimbangkan aspek dalam melihat modus korupsi.

Samin Tan, Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi atau PT. BLEM itu, telah divonis bebas sejak pengadilan tingkat pertama. Dalam kasasi yang diajukan KPK, ternyata juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya.

"Kami hormati putusan pengadilan, namun tentu dapat menjadi preseden buruk manakala pertimbangan-pertimbangan pengadilan tidak melihat aspek modus korupsi yang begitu komplek sehingga penegakan hukum tidak hanya atas dasar text book semata," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).

"Menegakkan hukum pemberantasan korupsi seharusnya dilakukan dengan perspektif yang luar biasa," sambungnya.

Ali mengatakan, dalam beberapa perkara kasus korupsi serupa, bahwa pengadilan sebelumnya telah memutus dengan memberikan hukuman bersalah kepada para terdakwa. Itu, dengan kontruksi hukum yang sama dengan perkara dugaan korupsi Samin Tan.

"Tentu kami juga tidak menginginkan bahwa ada beberapa putusan-putusan yang kemudian berbeda antar beberapa perkara yang lain, antar yang satu dengan yang lain. Ada beberapa perkara yang sebelumnya sudah diputus dengan konstruksi yang sama. Tapi kemudian yang ini berbeda hasil akhirnya," tutur Ali.

Maka itu, kata Ali, sangat dibutuhkan konsistensi pengadilan dalam memberikan putusan dari seluruh fakta-fakta dalam persidangan.

"Tidak hanya berkeadilan namun juga memberikan kepastian hukum," ucapnya.

Diketahui, Pemilik PT. Borneo Lumbung energi atau PT. BLEM itu sempat dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Putusan tolak banding KPK oleh MA setelah dilihat dari halam resmi situs MA. "Tolak (bunyi putusan)," sebagaimana dikutip pada Senin (13/6/2022).

Adapun putusan tersebut diambil oleh tiga hakim agung. Hakim pengadil 1 Suharto; Hakim pengadil 2, H. Anshori; dan Hakim Pengadil 3, Suhadi. Putusan diambil pada 9 Juni 2022.

Nomor perkara pengadil: 37/Pid.Sus-TPK/2021?PN.JKT.PST.

Sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat bernomor 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021. Samin Tan resmi dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polisi Resort Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Samin Tan dalam putusan majelis hakim tidak terbukti menyuap eks anggota DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar. Uang suap itu untuk memuluskan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Sementara dalam tuntutan jaksa KPK, Terdakwa Samin Tan dituntut 3 tahun penjara, sekaligus denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Proyek di BUMN Konstruksi Amarta Karya Sudah Ada Tersangka, KPK Lanjutkan Proses Penyidikan

Korupsi Proyek di BUMN Konstruksi Amarta Karya Sudah Ada Tersangka, KPK Lanjutkan Proses Penyidikan

Bisnis | Jum'at, 17 Juni 2022 | 12:54 WIB

KPK Endus Ada Kerugian Negara Di Kasus Proyek Fiktif PT Amarta Karya Tahun 2018

KPK Endus Ada Kerugian Negara Di Kasus Proyek Fiktif PT Amarta Karya Tahun 2018

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 12:49 WIB

Sudah Ada Tersangka, KPK Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi PT Amarta Karya Ke Tahap Penyidikan

Sudah Ada Tersangka, KPK Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi PT Amarta Karya Ke Tahap Penyidikan

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 12:42 WIB

Gelar Rakor dengan Kemendagri, KPK Ingatkan Kepala Daerah Soal Titik Rawan Korupsi

Gelar Rakor dengan Kemendagri, KPK Ingatkan Kepala Daerah Soal Titik Rawan Korupsi

Jogja | Kamis, 16 Juni 2022 | 20:38 WIB

Anak Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Bui

Anak Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Bui

Foto | Kamis, 16 Juni 2022 | 18:33 WIB

Saksi Liem Sin Tiong Mengaku Ditekan Penyidik KPK

Saksi Liem Sin Tiong Mengaku Ditekan Penyidik KPK

Sulsel | Kamis, 16 Juni 2022 | 17:01 WIB

Dibongkar Jaksa KPK, Eks Dirjen Kemendagri Terima Uang Suap Dana PEN Pemkab Kolaka Timur saat Isoman

Dibongkar Jaksa KPK, Eks Dirjen Kemendagri Terima Uang Suap Dana PEN Pemkab Kolaka Timur saat Isoman

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 16:47 WIB

Terkini

Petani Kena Imbas UU Ciptaker, Aliansi GEBRAK: Tentara Sekarang Ikut Tanam Jagung!

Petani Kena Imbas UU Ciptaker, Aliansi GEBRAK: Tentara Sekarang Ikut Tanam Jagung!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:09 WIB

Peringati May Day: Massa Buruh Seragam Merah Gotong 'Rudal' Raksasa ke Gerbang DPR!

Peringati May Day: Massa Buruh Seragam Merah Gotong 'Rudal' Raksasa ke Gerbang DPR!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:50 WIB

'Nggak Habis Pikir Aku!' Prabowo Heran Lihat Orang Pintar Justru Pintar Maling

'Nggak Habis Pikir Aku!' Prabowo Heran Lihat Orang Pintar Justru Pintar Maling

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:34 WIB

Donald Trump Ancam Iran Pakai Gambar AI Berpistol: No More Mr Nice Guy!

Donald Trump Ancam Iran Pakai Gambar AI Berpistol: No More Mr Nice Guy!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:18 WIB

Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen

Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:03 WIB

Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine

Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:57 WIB

Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam

Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:48 WIB

Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing

Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:45 WIB

Konvoi Global Sumud Tembus Blokade Israel, Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Gaza

Konvoi Global Sumud Tembus Blokade Israel, Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Gaza

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:42 WIB

Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun

Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:31 WIB