Resmi! MUI Keluarkan Fatwa Sapi Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku Boleh Disembelih, Ini Syaratnya

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 17 Juni 2022 | 15:08 WIB
Resmi! MUI Keluarkan Fatwa Sapi Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku Boleh Disembelih, Ini Syaratnya
Hewan ternak milik Rudi, pengusaha asal Lampung Timur. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI keluarkan fatwa sapi terinfeksi penyakit mulut dan kuku boleh disembelih saat Idul Adha 2022. Namun hanya sapi yang terjangkit PMK kategori ringan.

Keputusan itu dikeluarkan dalam kongres halal Internasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Bangka Belitung yang resmi ditutup pada Rabu (15/6/2022)

"Fatwa diperbolehkan sapi atau kambing untuk kurban yang terinfeksi PMK ringan seperti terlihat dari bentuk tubuhnya yang masih gemuk, tidak pincang, hanya keluar sedikit air liur dari mulut, dan kukunya tidak lepas," kata Ketua MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zayadi Hamzah di Sungailiat, Jumat.

Untuk mengetahui dan memastikan PMK ringan pada sapi dan kambing kata dia, pihaknya bekerjasama dengan tim kesehatan hewan di masing-masing daerah.

"Kami berkoordinasi dengan tim kesehatan hewan di daerah karena pihak tim itu yang mempunyai kewenangan menetapkan kondisi hewan sakit atau sudah sehat," katanya.

MUI mengingatkan masyarakat yang hendak berkurban agar benar-benar mampu memilih hewan baik sapi atau kambing yang memenuhi syariat Islam.

"Sapi yang sudah diperbolehkan untuk kurban usia dua tahun dan satu tahun untuk kambing atau domba," ujarnya.

Sebaran PMK yang saat ini tengah menjangkit ternak di Indonesia, persyaratan sehat bagi ternak kurban mendapat kelonggaran. Hal ini dilakukan karena melihat adanya peluang ternak terjangkit penyakit setelah dibeli dari pedagang.

Sementara Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Krisnaningsih mengatakan, kasus PMK mencapai 492 ekor sapi, 462 ekor sapi sembuh, tiga ekor sapi mati serta 18 sapi di potong paksa.

baca juga

Dalam kongres itu menghasilkan 9 butir Resolusi Halal Dunia. Berikut daftarnya dikutip dari situs MUI:

1. Meningkatkan percepatan pengembangan Industri Halal dan Pariwisata Halal sebagai pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional dan global pasca pandemi. Salah satunya melalui gerakan bersama menjadikan Indonesia sebagai Produsen Halal Terkemuka Dunia mulai tahun 2024, menempati rangking pertama sektor Halal Food pada Global Islamic Economy Indhex tahun 2023, dan menempati rangking pertama pada Global Muslim Travel Indhex tahun 2023 dan mencapai ranking 10 besar dalam wisata ramah muslim di Global Islamic Economy Report 2023.

2. Mewujudkan proses sertifikasi halal yang mudah, murah, professional, berintegritas termasuk menjunjung etika. Kami mendukung sertifikasi halal sesuai standar Syariah Governance, yaitu fatwa MUI, yang mengikuti standar mutu Internasional bagi Lembaga Sertifikasi Halal dan patuh pada standar mutu internasional laboratorium pengujian halal, untuk meningkatkan keberterimaan produk halal dalam perdagangan global.

3. Bersepakat untuk melakukan Gerakan Bersama antara Pemerintah dan masyarakat dalam peningkatan pembinaan, penilaian dan pengawasan terhadap kompetensi dan profesionalisme tata kelola sertifikasi halal baik di tingkat nasional dan internasional.

4. Meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia melalui pengembangan kurikulum berorientasi pasar Industri Halal dan Pariwisata Halal, di semua jenjang Pendidikan terutama perguruan tinggi, sebagai konstribusi nyata bidang Pendidikan mendukung Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia.

5. Mendorong penguatan kolaborasi dan sinergi antar unsur supply dalam ekosistem halal yang terdiri dari partisipasi masyarakat, industri halal, commercial finance dan social finance agar diperoleh konektivitas dan dependency yang kuat untuk peningkatan nilai tambah dan akselerasi tumbuhnya produk halal yang kompetitif berorientasi pasar nasional dan ekspor.

6. Mendorong inovasi dan tumbuhnya sektor ekonomi kreatif yang adaptif terhadap teknologi digital di setiap tahapan halal value chain untuk mempercepat dan menguatkan integrasi unsur eksositem Industri Halal dan Ekonomi Keuangan Syariah.

7. Mendorong adanya insentif yang memadai bagi pelaku usaha industri halal termasuk UMKM serta Kawasan Industri Halal untuk merangsang pertumbuhan produk berorientasi ekspor dan pelaku industri pariwisata halal.

8. Mendorong percepatan perkembangan Wisata Halal dengan mempertahankan inklusifitas sebagai arus utama tujuan Wisata untuk berbagai wisatawan melalui aksi strategis dan komprehensif oleh pemangku kepentingan (Akademisi, Bisnis, Komunitas, pemerintahan & Media) menggunakan tolak ukur global dan praktik unggulan dalam industri pariwisata khususnya industri pariwisata halal sehingga tercipta pariwisata halal yang berkelanjutan secara nasional dan global.

9. Mendorong fatwa MUI sebagai rujukan standar halal global dalam rangka harmonisasi standar sehingga peningkatan pertumbuhan perdagangan produk halal dan pariwisata halal dapat terus meningkat.

(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat

Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01 WIB

Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!

Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:50 WIB

MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:43 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

Bukan Uang Pribadi, MUI Sarankan Dana Kurban 1.098 Sapi Prabowo Diaudit

Bukan Uang Pribadi, MUI Sarankan Dana Kurban 1.098 Sapi Prabowo Diaudit

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:21 WIB

Prabowo Kurban 1.098 Sapi Pakai Duit APBN, MUI: Bagus Untuk Rakyat

Prabowo Kurban 1.098 Sapi Pakai Duit APBN, MUI: Bagus Untuk Rakyat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:35 WIB

Bukan Karena BOP! MUI Ungkap Rahasia di Balik Bebasnya 9 WNI dari Penjara Israel

Bukan Karena BOP! MUI Ungkap Rahasia di Balik Bebasnya 9 WNI dari Penjara Israel

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:14 WIB

Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati

Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:16 WIB

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:07 WIB

BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP

BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:56 WIB

Terkini

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

×