- Direktur Registrasi Halal BPJPH Muhammad Djamaluddin menyatakan rokok dan vape wajib berstatus halal atau non-halal jika masuk kategori barang gunaan.
- Pemerintah mewajibkan produk melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal sebelum diterbitkan sertifikatnya agar tidak dilakukan secara gegabah.
- Komisi Fatwa MUI melakukan sidang isbatul halal untuk menetapkan status hukum produk sebagai dasar BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
Suara.com - Direktur Registrasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Djamaluddin, menjelaskan posisi rokok dan vape dalam ketentuan kewajiban penetapan status halal.
Hal itu disampaikannya saat ditanya apakah rokok akan masuk dalam kewajiban halal pada Oktober.
Djamaluddin mengatakan penentuan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk KMA 1360 dan KMA 748.
Menurutnya, rokok dan vape dapat dikenai kewajiban penetapan status halal atau non-halal apabila masuk dalam kategori barang gunaan.
“Kita mengacu kepada regulasi dari KMA 1360 dan KMA 748. Nah, jika memang penetapan rokok/vape termasuk dalam kategori barang gunaan berarti dia termasuk produk yang kena kewajiban status hukum halal atau non-halal,” kata Djamaluddin.
Meski demikian, Djamaluddin menegaskan pemerintah tidak langsung menerbitkan sertifikat halal untuk suatu produk.
Sebelum sertifikat diterbitkan, produk harus melalui proses audit atau pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal.
Kemudian status hukumnya ditetapkan melalui sidang fatwa, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Dalam penerbitan sertifikasi halal ini pemerintah dalam hal ini tidak gegabah, tidak serta-merta menerbitkan sertifikat halal kecuali itu sudah dilakukan audit pemeriksaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal,” ujarnya.
Setelah proses pemeriksaan selesai, hasilnya akan dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan itsbatul halal.
Djamaluddin mengatakan hasil penetapan tersebut kemudian menjadi dasar bagi BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal sekaligus memberikan kejelasan mengenai status hukum produk.
“Kemudian dilakukan sidang fatwa atau isbatul halal oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Nah hasil dari isbatul halal yang dikeluarkan oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia itu barulah BPJPH menerbitkan sertifikat halalnya,” kata Djamaluddin.
Reporter : Agustin Dwi Anggraini