Simak Aturan PPKM di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19: dari Sekolah, Mal hingga Tempat Ibadah

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Jum'at, 17 Juni 2022 | 15:31 WIB
Simak Aturan PPKM di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19: dari Sekolah, Mal hingga Tempat Ibadah
Ilustrasi suporter Persis Solo saat menyaksikan Piala Presiden 2022 selama PPKM. [Dokumen Pribadi/Lukman Hakim]

Suara.com - Berikut ini aturan terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022. Di tengah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

Kasus Covid-19 sejak awal Juni mengalami kenaikan signifikan. Bahkan, dalam rilis Satgas Covid-19, pada Kamis (16/6/22), terdapat penambahan kasus positif sebanyak 1.173 orang. Sementara kasus sembuh bertambah pada angka 509 orang.

Positive rate mengalami kenaikan tajam. Kasus 1.173 orang yang positif Covid-19 merupakan hasil pemeriksaan 76.459 spesimen dari 55.176 orang. Positive rate mencapai 2,73 persen. Angka itu masih di bawah standar aman WHO, namun tetap harus disikapi serius.

Di tengah naiknya kasus Covid-19, dugaan mengarah pada Omicron varian BA.4 dan BA.5. Varian tersebut kali pertama ditemukan di Afrika Selatan pada Januari (BA.4) dan Februari (BA.5), namun kini sudah menyebar ke benua lain.

Di Indonesia, kasus positif Covid-19 yang terdeteksi sebagai BA.4 dan BA.5 sudah terpantau. Terdapat delapan kasus yang ditemukan, terdiri atas tiga orang asing yang datang ke Indonesia, empat transmisi lokal di DKI Jakarta, serta satu orang di Bali, namun datang dari DKI Jakarta.

Kenikan kasus Covid-19 ini sejatinya sudah disikapi dengan penerbitan aturan terbaru terkait PPKM, yang tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022.

Simak aturan terbaru PPKM di Tengah Lonjakan KAsus Covid-19 di dunia, termasuk Indonesia. Aturan ini berlaku hingga 4 Juli 2022 mendatang.

1. Sekolah Tatap Muka

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Kebugaran, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

2. Sektor Non Esensial

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO). Peraturan ini diperbolehkan untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses keluar masuk tempat kerja.

3. Sektor Esensial

Sektor Esensial seperti, keuangan dan perbankan, seperti asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi pelayaan masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

4. Pasar Tradisional dan Pasar Modern

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beriperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.  Sementara untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari juga bisa dengan kapasitas 100 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korea Utara Kirim Bantuan Bagi 800 Keluarga yang Terjangkit Wabah Penyakit Pencernaan

Korea Utara Kirim Bantuan Bagi 800 Keluarga yang Terjangkit Wabah Penyakit Pencernaan

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:54 WIB

Keberangkatan Lima Calon Haji Sleman Tertunda, Dua di Antaranya Positif Covid-19

Keberangkatan Lima Calon Haji Sleman Tertunda, Dua di Antaranya Positif Covid-19

Jogja | Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:51 WIB

Angka Covid-19 Naik, Kemenkes Luruskan Aturan Bebas Masker di Ruangan Terbuka

Angka Covid-19 Naik, Kemenkes Luruskan Aturan Bebas Masker di Ruangan Terbuka

Health | Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:34 WIB

Dilanda Wabah Penyakit Pencernaan, Pemerintah Korut Kirim Bantuan ke Keluarga Terdampak

Dilanda Wabah Penyakit Pencernaan, Pemerintah Korut Kirim Bantuan ke Keluarga Terdampak

Jogja | Jum'at, 17 Juni 2022 | 13:51 WIB

Pasar Saham Dunia Bersiap Hadapi Pekan Terburuk Sejak Awal Pandemi COVID-19

Pasar Saham Dunia Bersiap Hadapi Pekan Terburuk Sejak Awal Pandemi COVID-19

Bisnis | Jum'at, 17 Juni 2022 | 11:04 WIB

Update Covid-19 Global: Beijing Berhasil Kendalikan Wabah yang Berawal dari Bar

Update Covid-19 Global: Beijing Berhasil Kendalikan Wabah yang Berawal dari Bar

Health | Jum'at, 17 Juni 2022 | 10:53 WIB

Terkini

Sampah Popok Meningkat di Jepang, Bisakah Daur Ulang Jadi Solusi?

Sampah Popok Meningkat di Jepang, Bisakah Daur Ulang Jadi Solusi?

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:11 WIB

Houthi Siaga Penuh untuk Bela Iran, Berpotensi Tutup Jalur Minyak Vital

Houthi Siaga Penuh untuk Bela Iran, Berpotensi Tutup Jalur Minyak Vital

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:07 WIB

Israel Ketakutan AS-Iran Sepakat Damai, Tel Aviv Nekat Siapkan Serangan Darurat

Israel Ketakutan AS-Iran Sepakat Damai, Tel Aviv Nekat Siapkan Serangan Darurat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:48 WIB

Intelejen Israel Bawa Kabar Buruk, Ambisi Trump dan Netanyahu Kuasai Iran Diprediksi Kandas

Intelejen Israel Bawa Kabar Buruk, Ambisi Trump dan Netanyahu Kuasai Iran Diprediksi Kandas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:32 WIB

Karma Bunuh Anak-anak Gaza dan Iran, Keluarga Netanyahu Berantakan: Istri Stres, Putra-putri Dibully

Karma Bunuh Anak-anak Gaza dan Iran, Keluarga Netanyahu Berantakan: Istri Stres, Putra-putri Dibully

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:09 WIB

KPK Buka Suara Soal Tahanan 'Naik-Turun' Status: Ini Alasan Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama

KPK Buka Suara Soal Tahanan 'Naik-Turun' Status: Ini Alasan Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:09 WIB

Korlantas Siapkan One Way Lokal Jelang Puncak Arus Balik 2829 Maret 2026

Korlantas Siapkan One Way Lokal Jelang Puncak Arus Balik 2829 Maret 2026

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:04 WIB

Indonesia Tak Masuk Daftar, Begini Cara Militer Iran Seleksi Kapal yang Boleh Lewati Selat Hormuz

Indonesia Tak Masuk Daftar, Begini Cara Militer Iran Seleksi Kapal yang Boleh Lewati Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:46 WIB

AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal

AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:27 WIB

Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen

Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:21 WIB