Simak Aturan PPKM di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19: dari Sekolah, Mal hingga Tempat Ibadah

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 17 Juni 2022 | 15:31 WIB
Simak Aturan PPKM di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19: dari Sekolah, Mal hingga Tempat Ibadah
Ilustrasi suporter Persis Solo saat menyaksikan Piala Presiden 2022 selama PPKM. [Dokumen Pribadi/Lukman Hakim]

Suara.com - Berikut ini aturan terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022. Di tengah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

Kasus Covid-19 sejak awal Juni mengalami kenaikan signifikan. Bahkan, dalam rilis Satgas Covid-19, pada Kamis (16/6/22), terdapat penambahan kasus positif sebanyak 1.173 orang. Sementara kasus sembuh bertambah pada angka 509 orang.

Positive rate mengalami kenaikan tajam. Kasus 1.173 orang yang positif Covid-19 merupakan hasil pemeriksaan 76.459 spesimen dari 55.176 orang. Positive rate mencapai 2,73 persen. Angka itu masih di bawah standar aman WHO, namun tetap harus disikapi serius.

Di tengah naiknya kasus Covid-19, dugaan mengarah pada Omicron varian BA.4 dan BA.5. Varian tersebut kali pertama ditemukan di Afrika Selatan pada Januari (BA.4) dan Februari (BA.5), namun kini sudah menyebar ke benua lain.

Di Indonesia, kasus positif Covid-19 yang terdeteksi sebagai BA.4 dan BA.5 sudah terpantau. Terdapat delapan kasus yang ditemukan, terdiri atas tiga orang asing yang datang ke Indonesia, empat transmisi lokal di DKI Jakarta, serta satu orang di Bali, namun datang dari DKI Jakarta.

Kenikan kasus Covid-19 ini sejatinya sudah disikapi dengan penerbitan aturan terbaru terkait PPKM, yang tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022.

Simak aturan terbaru PPKM di Tengah Lonjakan KAsus Covid-19 di dunia, termasuk Indonesia. Aturan ini berlaku hingga 4 Juli 2022 mendatang.

1. Sekolah Tatap Muka

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Kebugaran, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

baca juga

2. Sektor Non Esensial

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO). Peraturan ini diperbolehkan untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses keluar masuk tempat kerja.

3. Sektor Esensial

Sektor Esensial seperti, keuangan dan perbankan, seperti asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi pelayaan masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

4. Pasar Tradisional dan Pasar Modern

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beriperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.  Sementara untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari juga bisa dengan kapasitas 100 persen.

Khusus untuk pengujung supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang booleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan.

5. Rumah Makan dan Restoran

Warteg, pedagang kaki lima, restoran dan kafe, baik berupa ruang terbuka maupun dalam gedung boleh dengan kapasitas maksimal 100 persen. Penjaja makanan itu diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Lalu, untuk rumah makan atau kafe yang buka khusus malam hari, diperbolehkan memulai operasional mulai pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 100 persen.

6. Mal atau Bioskop

Mal atau pusat perbelanjaan yang biasa diminati masyarakat diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, hingga pukul 22.00 WIB. 

Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Mereka yang berusia 6 tahun hingga 12 tahun juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kapasitas 100 persen turut berlaku untuk operasional bioskop, dengan ketentuan screening aplikasi PeduliLindungi.

7. Tempat Ibadah dan Wisata Umum

Tempat ibadah dapat melakukan perbadatan dengan maksimal 100 persen, khusuus untuk kota/kabupaten dengan PPPKM Level 1.

Lalu, untuk area publik, taman umum hingga tempat wisata boleh buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, dengan penerapan screening aplikasi PeduliLindungi.

8. Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga

Kegiatan konser musik hingga pertandingan olahraga boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Screening dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. 

Untuk penonton harus sudah divaksinasi booster. Sementara untuk pemain, ofisial, kru media dan staf pendukung boleh terlibat dengan syarat vaksinasi dosis kedua.

Kontributor : Lukman Hakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korea Utara Kirim Bantuan Bagi 800 Keluarga yang Terjangkit Wabah Penyakit Pencernaan

Korea Utara Kirim Bantuan Bagi 800 Keluarga yang Terjangkit Wabah Penyakit Pencernaan

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:54 WIB

Keberangkatan Lima Calon Haji Sleman Tertunda, Dua di Antaranya Positif Covid-19

Keberangkatan Lima Calon Haji Sleman Tertunda, Dua di Antaranya Positif Covid-19

Jogja | Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:51 WIB

Angka Covid-19 Naik, Kemenkes Luruskan Aturan Bebas Masker di Ruangan Terbuka

Angka Covid-19 Naik, Kemenkes Luruskan Aturan Bebas Masker di Ruangan Terbuka

Health | Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:34 WIB

Dilanda Wabah Penyakit Pencernaan, Pemerintah Korut Kirim Bantuan ke Keluarga Terdampak

Dilanda Wabah Penyakit Pencernaan, Pemerintah Korut Kirim Bantuan ke Keluarga Terdampak

Jogja | Jum'at, 17 Juni 2022 | 13:51 WIB

Pasar Saham Dunia Bersiap Hadapi Pekan Terburuk Sejak Awal Pandemi COVID-19

Pasar Saham Dunia Bersiap Hadapi Pekan Terburuk Sejak Awal Pandemi COVID-19

Bisnis | Jum'at, 17 Juni 2022 | 11:04 WIB

Update Covid-19 Global: Beijing Berhasil Kendalikan Wabah yang Berawal dari Bar

Update Covid-19 Global: Beijing Berhasil Kendalikan Wabah yang Berawal dari Bar

Health | Jum'at, 17 Juni 2022 | 10:53 WIB

Terkini

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

×