Guru Besar Hukum Perdata ini menambahkan, dalam pasal 1320 tersebut ada empat aspek yang telah terpenuhi. Mulai dari objek yang diperjanjikan, kecapakapan para pihak yang terlibat, suatu sebab yang tidak dilarang hingga yang terutama adalah kesepakatan para pihak.
Tudingan polisi Titan telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang jelas perlu pembuktian yang cermat.
"Karena, dalam praktek pengalihan pembayaran fasilitas kredit sindikasi pembayaran tidak terbukti ada kegiatan yang dianggap melanggar perjanjian yang disepakati bersama dalam Cash Account And Management Agreement (CAMA)”, kaji Hawin.
Kalaupun ada proses pengalihan uang atau transaksi perbankan yang terjadi, dalam kajiannya, pakar hukum bisnis yang juga mantan Dekan Fakultas Hukum UGM menyatakan, peluang Titan melakukan transfer gelap nyaris tidak dapat dilakukan.
Seluruh akun bank yang digunakan perjanjian kredit ini menggunakan rekening Bank Mandiri, yang juga bertindak selaku Agen.
Artinya alur transaksi kas yang ada, baik Rekening Operasional, Rekening Penagihan (Collection Account) maupun rekening DSA (Debt Service Account) sudah pasti dalam pengawasan langsung oleh Bank Mandiri.
Jadi, mendalilkan Titan telah berbuat pidana seperti dituduhkan polisi, jelas jauh panggang dari api.
“Karena semua peristiwa hukum yang terjadi dalam kesepakatan itu dalam ranah hukum perdata,” pungkas Hawin.
Berita ini sebelumnya dimuat Wartaekonomi.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Pakar Hukum: Polisi Buka Kasus Lama Perlu Ajukan Pra Peradilan Terlebih Dahulu"