KLH Siapkan Gugatan Triliunan untuk 6 Perusahaan Terduga Biang Banjir Sumatra

Bangun Santoso

Rabu, 14 Januari 2026 | 14:06 WIB
KLH Siapkan Gugatan Triliunan untuk 6 Perusahaan Terduga Biang Banjir Sumatra
Ilustrasi Banjir Sumatra (Instagram/suaradotcom)
baca 10 detik
  • Pemerintah melalui KLH akan menggugat perdata enam perusahaan senilai triliunan rupiah terkait banjir Sumatra akhir 2025.
  • Gugatan ini merupakan respons hukum tegas terhadap korporasi yang aktivitasnya diduga kuat menyebabkan bencana mematikan tersebut.
  • Menteri LH mengonfirmasi pendaftaran gugatan akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan di pengadilan setempat.

Suara.com - Pemerintah mengambil langkah hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya sebagai respons atas bencana banjir dan longsor dahsyat di Sumatra.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengonfirmasi akan segera melayangkan gugatan perdata bernilai fantastis, mencapai triliunan rupiah, terhadap enam perusahaan yang diduga kuat menjadi biang keladi bencana mematikan tersebut.

Langkah tegas ini merupakan babak baru dalam upaya penegakan hukum lingkungan di Indonesia, menyasar korporasi yang aktivitasnya dianggap berkontribusi langsung terhadap kerusakan ekosistem hingga menyebabkan hilangnya lebih dari 1.000 nyawa pada akhir 2025 lalu.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa proses pendaftaran gugatan ke pengadilan sudah di depan mata.

Enam perusahaan ini menjadi target awal dari serangkaian proses hukum yang disiapkan.

"Jadi mungkin di tahap awal ini ada enam perusahaan yang akan kita daftarkan gugatan perdatanya di pengadilan terkait dengan kontribusi dalam banjir di Sumatra bagian utara," kata Hanif Faisol Nurofiq setelah pertemuan dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (14/1/2025).

Hanif menjelaskan, bahwa timnya telah bekerja keras menyusun dokumen gugatan yang komprehensif dan kokoh secara hukum. Pendaftaran gugatan ini direncanakan akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.

"Karena dokumennya sangat rigid, tapi itu akan berlaku selama 1 tahun," jelasnya, mengisyaratkan bahwa proses hukum ini akan berjalan secara maraton.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai identitas keenam perusahaan tersebut serta rincian nilai gugatan, Menteri Hanif masih enggan membeberkannya secara gamblang.

baca juga

Namun, ia memberikan sinyal bahwa angka yang dituntut tidak main-main, mencakup seluruh kerugian dan biaya pemulihan lingkungan yang hancur.

"Triliunan rupiah, jadi mungkin nanti akan besar gugatannya. Karena dinilai semuanya, tidak ada yang lepas," tegasnya.

Langkah hukum ini merupakan puncak dari serangkaian investigasi yang dilakukan KLH/BPLH pasca-bencana. Sebelumnya, tim KLH telah turun langsung ke tiga provinsi terdampak—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—dan melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan yang aktivitasnya dicurigai menjadi faktor pemicu banjir dan longsor.

Tidak berhenti di situ, pada Desember 2025, KLH juga telah memanggil delapan korporasi besar yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menelusuri akar masalah bencana dari sisi korporasi.

Berdasarkan data yang dirilis KLH per 15 Desember 2025, delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan tersebut adalah PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi

Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 20:38 WIB

Nicholas Saputra Turun Langsung Salurkan Bantuan di Aceh, Tompi Disindir Netizen

Nicholas Saputra Turun Langsung Salurkan Bantuan di Aceh, Tompi Disindir Netizen

Entertainment | Selasa, 13 Januari 2026 | 16:10 WIB

Purbaya Heran Kapal Bantuan Bencana Sumatra Ditagih Bea Cukai Rp 30 Miliar

Purbaya Heran Kapal Bantuan Bencana Sumatra Ditagih Bea Cukai Rp 30 Miliar

Bisnis | Selasa, 13 Januari 2026 | 15:07 WIB

Purbaya Tambah Rp 3 Triliun Anggaran Satgas Jembatan: Kalau Enggak Beres, Keterlaluan

Purbaya Tambah Rp 3 Triliun Anggaran Satgas Jembatan: Kalau Enggak Beres, Keterlaluan

Bisnis | Selasa, 13 Januari 2026 | 14:53 WIB

Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra

Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 19:19 WIB

Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?

Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?

News | Senin, 12 Januari 2026 | 17:02 WIB

BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang

BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang

News | Senin, 12 Januari 2026 | 14:51 WIB

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×