Pakar Pidana: Polisi Tidak Bisa Semena-mena Membuka Kasus yang Telah Dihentikan

Iwan Supriyatna

Sabtu, 18 Juni 2022 | 14:55 WIB
Pakar Pidana: Polisi Tidak Bisa Semena-mena Membuka Kasus yang Telah Dihentikan
Ilustrasi hukum (istockphoto).

Suara.com - Sidang permohonan praperadilan PT Titan Infra Energy terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang lanjutan Jumat (17/6) kemarin, agenda sidang memperdengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon.

Diberitakan sebelumnya, Titan mengajukan permohonan pra peradilan terhadap polisi lantaran tindakan polisi mereka nilai telah melawan hukum.

Seperti diketahui, pada 4 Oktober 2021 silam, polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP3 atas nama Titan pada 4 Oktober 2021.

Sebelum menerbitkan SP3, polisi mendalilkan Titan diduga melakukan tindak penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.

Namun, selang beberapa bulan kemudian, melalui laporan polisi baru, polisi kembali membuka kasus ini. Kali ini polisi mengurangi jumlah tuduhannya menjadi dugaan melakukan penggelapan dan pencucian uang.

Melalui kuasa hukumnya, Haposan Hutagalung, tindakan polisi yang telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan kemudian membuka kembali adalah tindakan melawan hukum.

"Seharusnya, Polisi mempraperadilan SP3 mereka dulu. Setelah dikabulkan oleh hakim, baru mereka membuka kembali kasus ini,” terang Haposan.

Untuk menguji permohonan tersebut, Haposan mengajukan saksi ahli Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Di persidangan, Markus menerangkan, bahwa tujuan penyidikan adalah menemukan alat bukti, membuat terang perkara, dan menentukan tersangka.

Tentu saja, pengumpulan bukti itu harus dilakukan secara sah sesuai dengan rambu hukum yang berlaku, misalnya polisi harus menemukan dua alat bukti.

“Dalam penyidikan, polisi harus menemukan bukti bukti setiap unsur delik pidana. Bila unsur-unsur delik pidana itu tidak ditemukan, maka penyidikan harus dihentikan dengan menerbitkan SP3," papar Marcus, dalam Siaran Pers, Jumat (17/6).

Dalam kasus Titan, di mana polisi telah menerbitkan SP 3 untuk kasus pidana dengan tempus dan locus delicti yang sama, seharusnya perkara ini tidak bisa diusut lagi.

“Dalam konteks ini, bila perkaranya sama, orangnya, locus dan tempus-nya sama, maka pengertiannya adalah perkara yang sama. Karena itu, kasus ini tidak bisa disidik kembali,” jelas Ketua Departemen Pidana FH UGM ini.

Kalau kemudian polisi membuka kembali, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, maka polisi harus memohonkan pra peradilan. Hakimlah yang akan memutuskan apakah perkara tersebut layak dibuka kembali.

Di lain pihak, pengamat hukum perdata dari universitas yang sama, M Hawin menjelaskan, perjanjian kredit fasilitas yang disepakati Titan dan kreditur sindikasi PT Bank Mandiri Tbk, Credit Suisse AG Cabang Singapura, PT Bank CIMB Niaga, dan Trafigura Pte Ltd merupakan murni perikatan perdata. Perikatan yang ditandatangani pada 28 Agustus 2018 tersebut memiliki alas hukum sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata.

Guru Besar Hukum Perdata ini menambahkan, dalam pasal 1320 tersebut ada empat aspek yang telah terpenuhi. Mulai dari objek yang diperjanjikan, kecapakapan para pihak yang terlibat, suatu sebab yang tidak dilarang hingga yang terutama adalah kesepakatan para pihak.

Tudingan polisi Titan telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang jelas perlu pembuktian yang cermat.

"Karena, dalam praktek pengalihan pembayaran fasilitas kredit sindikasi pembayaran tidak terbukti ada kegiatan yang dianggap melanggar perjanjian yang disepakati bersama dalam Cash Account And Management Agreement (CAMA)”, kaji Hawin.

Kalaupun ada proses pengalihan uang atau transaksi perbankan yang terjadi, dalam kajiannya, pakar hukum bisnis yang juga mantan Dekan Fakultas Hukum UGM menyatakan, peluang Titan melakukan transfer gelap nyaris tidak dapat dilakukan.

Seluruh akun bank yang digunakan perjanjian kredit ini menggunakan rekening Bank Mandiri, yang juga bertindak selaku Agen.

Artinya alur transaksi kas yang ada, baik Rekening Operasional, Rekening Penagihan (Collection Account) maupun rekening DSA (Debt Service Account) sudah pasti dalam pengawasan langsung oleh Bank Mandiri.

Jadi, mendalilkan Titan telah berbuat pidana seperti dituduhkan polisi, jelas jauh panggang dari api.

“Karena semua peristiwa hukum yang terjadi dalam kesepakatan itu dalam ranah hukum perdata,” pungkas Hawin.

Berita ini sebelumnya dimuat Wartaekonomi.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Pakar Hukum: Polisi Buka Kasus Lama Perlu Ajukan Pra Peradilan Terlebih Dahulu"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amber Heard Akui Masih Mencintai Johnny Depp, Takut Digugat Lagi karena Menderita dengan Hinaan Banyak Orang

Amber Heard Akui Masih Mencintai Johnny Depp, Takut Digugat Lagi karena Menderita dengan Hinaan Banyak Orang

Riau | Sabtu, 18 Juni 2022 | 09:23 WIB

Perempuan Asal Sukabumi yang Minta Tolong karena Dipaksa Open BO di Pangkalpinang Akhirnya Dijemput Polisi

Perempuan Asal Sukabumi yang Minta Tolong karena Dipaksa Open BO di Pangkalpinang Akhirnya Dijemput Polisi

Jabar | Jum'at, 17 Juni 2022 | 23:32 WIB

Semakin Panas! Razman Nasution dan Uya Kuya Saling Sindir

Semakin Panas! Razman Nasution dan Uya Kuya Saling Sindir

Bogor | Jum'at, 17 Juni 2022 | 19:54 WIB

Terkini

Kisah Ade dan Obed, PKL yang Ketiban Rezeki Nomplok di Tengah Riuhnya Demo Mahasiswa di Bundaran HI

Kisah Ade dan Obed, PKL yang Ketiban Rezeki Nomplok di Tengah Riuhnya Demo Mahasiswa di Bundaran HI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:07 WIB

Demo Mahasiswa: 5 Rute Transjakarta Berhenti dan MRT Tutup Sejumlah Akses Stasiun

Demo Mahasiswa: 5 Rute Transjakarta Berhenti dan MRT Tutup Sejumlah Akses Stasiun

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:06 WIB

CPJ Kecam Teror Kepala Ayam Busuk ke Floresa: Kebebasan Pers RI Tak Boleh Dikangkangi!

CPJ Kecam Teror Kepala Ayam Busuk ke Floresa: Kebebasan Pers RI Tak Boleh Dikangkangi!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:45 WIB

Inisiatif Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Bermunculan, Mengapa Belum Banyak Digunakan Secara Luas?

Inisiatif Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Bermunculan, Mengapa Belum Banyak Digunakan Secara Luas?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:45 WIB

Bukan yang di Foto Viral, Ini Rincian Asli Uang Rupiah-Valas yang Disita KPK di Rumah Silmy Karim

Bukan yang di Foto Viral, Ini Rincian Asli Uang Rupiah-Valas yang Disita KPK di Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:38 WIB

Polisi: Bundaran HI Wajib Steril dari Demo Mahasiswa agar Jakarta Tak Lumpuh!

Polisi: Bundaran HI Wajib Steril dari Demo Mahasiswa agar Jakarta Tak Lumpuh!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:36 WIB

Belum Sampai Bundaran HI, Aksi Mahasiswa Sudah Diwarnai Bentrokan dengan Aparat

Belum Sampai Bundaran HI, Aksi Mahasiswa Sudah Diwarnai Bentrokan dengan Aparat

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:32 WIB

Ingatkan Soal PKI hingga RMS, Dudung Tegaskan Pemerintah Prabowo Tak Anti Kritik

Ingatkan Soal PKI hingga RMS, Dudung Tegaskan Pemerintah Prabowo Tak Anti Kritik

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:25 WIB

Indonesia Insurance Summit 2026: Terungkap Tantangan Ganda Asuransi di Indonesia

Indonesia Insurance Summit 2026: Terungkap Tantangan Ganda Asuransi di Indonesia

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:23 WIB

Mahasiswa UI ke Aparat: Kami Bukan KKB, Tolong Jangan Represif!

Mahasiswa UI ke Aparat: Kami Bukan KKB, Tolong Jangan Represif!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:18 WIB