Aturan Baru Masuk Kawasan Monas: Syarat, Jam Buka, hingga Cara Berkunjung

Sabtu, 18 Juni 2022 | 17:05 WIB
Aturan Baru Masuk Kawasan Monas: Syarat, Jam Buka, hingga Cara Berkunjung
Warga berwisata mengunjungi Monumen Nasional (Monas) di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Monas memberlakukan beberapa aturan bagi pengunjung yang hendak mengunjungi kawasan Monas. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pengunjung hanya boleh mengunjungi wilayah taman atau luar tugu Monas. Layanan masuk dan naik ke tugu Monas belum diperbolehkan bagi umum.
  2. Jam operasional Monas mulai pukul 06.00 hingga 16.00 WIB.
  3. Akses keluar masuk melalui gerbang Lenggang di kawasan Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI).
  4. Setiap masuk ke kawasan Monas wajib melakukan cek suhu tubuh oleh petugas dan punya akun PeduliLindungi.
  5. Bagi pengunjung yang ingin masuk ke kawasan Monas tetapi belum vaksinasi, disediakan gerai vaksin yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Jakarta di dekat pintu masuk.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI