Suara.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa digelarnya perayaan Hari Buruh Internasional di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025) tak melanggar aturan.
Ia menegaskan, justru pemerintah memfasilitasi gelaran acara May Day tersebut.
"Perizinan kami bantu, peringatan di Monas karena juga tidak melanggar Undang-Undang kami fasilitasi," kata Prasetyo di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
Ia pun menyampaikan ucapan selamat Hari Buruh Internasional untuk seluruh buruh di Indonesia.
"Begitu kira-kira, selama Hari Buruh semua pekerja Indonesia. Tetap semangat," katanya.
Sebelumnya, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah siap menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan para buruh.
Setidaknya ada 6 tuntutan buruh yang disampaikan dalam rangka Hari Buruh Internasional di Kawasan Monas.
Ia mengatakan salah satu tuntutan yang intens dikebut oleh pemerintah adalah mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Saya kira begini, beberapa dari tuntutan sesungguhnya sedang kita kerjakan ya, salah satunya berkenaan dengan mitigasi PHK," kata Prasetyo di Kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Baca Juga: Sejarah Hari Buruh atau Mayday, Kenapa Selalu Diperingati Setiap 1 Mei?
Ia mengatakan, pemerintah sedang intensif dalam beberapa minggu terakhir ini untuk merumuskan substansi apa yang sebaiknya masuk di dalam proses mitigasi PHK.