Kartu Prakerja Gelombang 33 Resmi Dibuka, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya

Rifan Aditya

Sabtu, 18 Juni 2022 | 20:20 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 33 Resmi Dibuka, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya
Kartu Prakerja Gelombang 33 Resmi Dibuka (Instagram/@prakerja.go.id)

Suara.com - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke 33. Hal tersebut resmi diumumkan melalui akun Instagram @prakerja.go.id pada Jumat, 18 Juni 2022 kemarin. Simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 33 berikut. 

Bagi peserta yang lolos dalam proses pendaftaran dan seleksi Kartu Prakerja gelombang 33 selanjutnya akan mendapatkan insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta. Insentif diberikan usai peserta menyelesaikan pelatihan. 

Jika Anda tertarik untuk mendaftarakan diri dan sudah memiliki akun, Anda hanya perlu mengklik "Gabung Gelombang" di laman Prakerja. Namun, jika belum memiliki akun Anda harus melakukan sign up dengan mengisikan data diri yang diperlukan dan kemudian login menggunakan akun yang telah terdaftar. 

Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 33? Simak informasi selengkapnya berikut ini. 

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombag 33 

Untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Kartu Prakerja Gelombang 33, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon peserta. Berikut ini syarat-syaratnya: 

• Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas. 

• Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal. 

• Pendaftar sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK,  pekerja atau buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha berskala mikro dan kecil. 

baca juga

• Peserta bukan termasuk penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19. 

• Peserta bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa serta perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada perusahaan BUMN atau BUMD. 

• Syarat terakhir, yaitu maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja Gelombang 33. 

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33 

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, maka peserta dapat langsung mendaftarkan diri. Berikut ini cara mendafatar Kartu Prakerja Gelombang 33: 

• Masuk ke laman situs web www.prakerja.go.id 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beri Banyak Manfaat bagi Masyarakat, Menaker Pastikan Program Kartu Prakerja Berlanjut pada 2023

Beri Banyak Manfaat bagi Masyarakat, Menaker Pastikan Program Kartu Prakerja Berlanjut pada 2023

Bisnis | Sabtu, 18 Juni 2022 | 09:23 WIB

Diluncurkan Saat PSBB, Jokowi Kaget Program Prakerja Latih 12,8 Juta Orang

Diluncurkan Saat PSBB, Jokowi Kaget Program Prakerja Latih 12,8 Juta Orang

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 18:11 WIB

Disinggung Soal Tak Jadi Presiden Lagi Setelah 2024, Begini Reaksi Jokowi

Disinggung Soal Tak Jadi Presiden Lagi Setelah 2024, Begini Reaksi Jokowi

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 18:06 WIB

Menko Airlangga Klaim Program Kartu Prakerja Banyak Diacungi Jempol Negara Lain

Menko Airlangga Klaim Program Kartu Prakerja Banyak Diacungi Jempol Negara Lain

Bisnis | Jum'at, 17 Juni 2022 | 17:47 WIB

Terkini

Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat

Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat

Sumut | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:41 WIB

Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan

Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:32 WIB

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

×