Tok! Muara Perangin Angin Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 20 Juni 2022 | 19:20 WIB
Tok! Muara Perangin Angin Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara
Penyuap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). [Suara.com/Welly]

Suara.com - Penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin divonis hukuman penjara selama dua tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).

Terdakwa Muara dijerat KPK dalam perkara kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Langkat. Selain pidana badan, terdakwa Muara diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Muara Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata majelis hakim dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).

Hal memberatkan terhadap terdakwa Muara Perangin Angin, lantaran perbuatannya melawan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan, hal meringankan terdakwa Muara belum pernah dihukum pidana dan selama persidangan berterus terang dan bersikap kooperatif.

"Terdakwa terus terang dan mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya," imbuhnya.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Muara tidak berbeda dari tuntutan Jaksa KPK yakni, hukuman penjara selama dua tahun enam bulan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Muara Perangin Angin menyuap Terbit Rencana Perangin Angin mencapai Rp572 juta. Uang itu diberikan agar perusahaan terdakwa Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.

"Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 572 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata Jaksa KPK, Zainal Abidin dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).

Zainal menjelaskan bahwa uang yang diberikan terdakwa Muara kepada Bupati Langkat dengan memakai tangan sejumlah pihak. Mereka yakni, Kepada Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.

Uang itu diberikan kepada BUpati Langkat, untuk pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

Tak hanya itu, paket proyek itu pun juga dikerjakan oleh perusahaan lain yang turut dikendalikan oleh terdakwa Muara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Terdaftar di Pilkades Paluh Manis, Puluhan Emak-emak di Langkat Geruduk TPS

Tak Terdaftar di Pilkades Paluh Manis, Puluhan Emak-emak di Langkat Geruduk TPS

Sumut | Minggu, 19 Juni 2022 | 18:40 WIB

Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Nonaktif Sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi

Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Nonaktif Sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 11:18 WIB

Pria Ngaku Anggota BIN Berpangkat Kolonel Diciduk di Langkat, Mengaku Bisa Urus Jabatan

Pria Ngaku Anggota BIN Berpangkat Kolonel Diciduk di Langkat, Mengaku Bisa Urus Jabatan

Sumut | Selasa, 14 Juni 2022 | 10:03 WIB

Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin Didakwa Terima Suap Rp572 Juta Proyek Dinas PUPR dan Diknas

Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin Didakwa Terima Suap Rp572 Juta Proyek Dinas PUPR dan Diknas

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 07:01 WIB

Terkini

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:21 WIB

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:06 WIB

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:39 WIB

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:37 WIB

Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG

Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:56 WIB

'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar

'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:48 WIB