Perbedaan Haji Mabrur dan Mardud: Istilah dalam Ibadah Haji

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 20 Juni 2022 | 21:10 WIB
Perbedaan Haji Mabrur dan Mardud: Istilah dalam Ibadah Haji
Ilustrasi haji, umrah, umroh - Perbedaan Haji Mabrur dan Mardud. (Unsplash/Haidan)

Suara.com - Setiap tahunnya, umat muslim di seluruh dunia akan menunaikan rukun Islam kelima seperti kali ini ibadah haji 2022. Lalu apa perbedaan haji mabrur dan mardud?

Ibadah haji menjadi ibadah yang wajib untuk dilakukan bagi umat muslim yang mampu dalam segi fisik dan materi atau finansial. Saat membahas tentang haji, sering kali muncul istilah ‘haji mabrur’ dalam penyebutan. Simak perbedaan haji mabrur dan mardud berikut ini.

Haji mabrur merupakan istilah yang sering didengar ketika membahas seputar ibadah haji di tanah suci Mekkah. Namun perlu diketahui, ibadah haji memiliki tingkatan lainnya seperti haji makbul, haji mardud dan mabrur. Kali ini Suara.com akan membahas perbedaan haji mabrur dan mardud yang wajib untuk diketahui.

Haji Mabrur

Haji mabrur menjadi istilah yang sering didengar namun masih jarang orang yang mengetahui artinya. Haji mabrur merupakan haji yang diterima dan diberi balasan berupa kebaikan atau pahala.

Rasulullah SAW menjelaskan dalam hadist yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim tentang haji mabrur. Rasulullah SAW bersabda, "Umrah ke umrah berikutnya merupakan pelebur dosa antara keduanya. Dan, tiada balasan bagi haji mabrur, melainkan surga" (HR. Bukhari: 1683 & Muslim: 1349).

Para ulama memiliki beberapa pendapat tentang haji mabrur. Para ulama menilai haji mabrur adalah pahala yang diterima di sisi Allah SWT. Haji mabrur tidak dicampur oleh kemaksiatan atau dosa serta tidak ada kesombongan dalam dirinya.

Menurut ulama tafsir Al-Quran, Quraish Shihab, haji mabrur tidak hanya sah dalam pelaksanaan syarat dan rukun dalam haji, namun mabrur ketika jamaah setelah haji menaati janji-janji yang telah ia buat setelah berhaji untuk menjadi pribadi lebih baik.

Haji Mardud

Sementara itu, haji mardud merupakan haji yang ditolak oleh Allah SWT karena dalam melaksanakan haji tidak memenuhi syarat dan rukun maupun banyak melakukan dosa dan sebuah keharaman. Dalam hal ini misalnya menunaikan ibadah haji dengan menggunakan dana haram hasil korupsi.

Haji mardud ini sebagaimana telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada talbiyah bagimu dan tidak ada pula keberuntungan atasmu karena makananmu haram, pakaianmu haram dan hajimu ditolak” (HR. Bukhari & Muslim).

Itulah informasi mengenai perbedaan haji mabrur dan mardud berdasarkan hadist Rasulullah SAW dan para ulama. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat terutama untuk para jamaah haji 2022 ini.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satu Lagi Jamaah Calon Haji Embarkasi Banjarmasin Wafat di Madinah

Satu Lagi Jamaah Calon Haji Embarkasi Banjarmasin Wafat di Madinah

News | Senin, 20 Juni 2022 | 15:59 WIB

Jemaah Haji Bontang: Terima Kasih Pak Jokowi, Fasilitas Haji 2022 Luar Biasa!

Jemaah Haji Bontang: Terima Kasih Pak Jokowi, Fasilitas Haji 2022 Luar Biasa!

News | Senin, 20 Juni 2022 | 15:57 WIB

Perhatian Jemaah Haji! Jangan Sepelekan Hipertensi, Bisa Picu Serangan Jantung

Perhatian Jemaah Haji! Jangan Sepelekan Hipertensi, Bisa Picu Serangan Jantung

Health | Senin, 20 Juni 2022 | 14:40 WIB

Perbedaan Rukun dan Wajib Haji yang Perlu Diketahui, Simak Baik-baik!

Perbedaan Rukun dan Wajib Haji yang Perlu Diketahui, Simak Baik-baik!

News | Senin, 20 Juni 2022 | 14:05 WIB

Terkini

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:52 WIB

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:37 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:31 WIB

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:24 WIB

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:12 WIB

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:10 WIB

Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran

Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:01 WIB

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:58 WIB

Menteri Pertahanan Malaysia Janji Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Prajurit hingga Cedera Otak

Menteri Pertahanan Malaysia Janji Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Prajurit hingga Cedera Otak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:56 WIB

Dunia Ramai-ramai Tolak Bantu AS Serang Iran

Dunia Ramai-ramai Tolak Bantu AS Serang Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:52 WIB