- Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendesak pencopotan Kajari dan jajaran terkait atas kesalahan fatal penanganan kasus Amsal Sitepu.
- Hinca menuntut Kapuspen Kejaksaan Agung meminta maaf kepada publik karena telah menyebarkan informasi yang tidak akurat terkait perkara.
- DPR meminta kepastian hukum dari Jampidum mengenai aturan kasasi terhadap putusan bebas agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, memberikan teguran keras terhadap jajaran Kejaksaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas penanganan kasus Amsal Sitepu.
Dalam rapat, Hinca mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk mengambil tindakan tegas dengan menarik atau mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta seluruh Kepala Seksi (Kasi) yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
Ia menilai telah terjadi kesalahan fatal dalam proses hukum yang berjalan.
"Saya tidak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua Kasi-kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik! Setelah itu, Anda harus minta maaf karena kesalahannya fatal," tegas Hinca di ruang rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Tak hanya menyasar jajaran di daerah, Hinca juga menyoroti kinerja Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung.
Ia meminta Jaksa Agung melalui Kajati agar memerintahkan Kapuspen untuk meminta maaf kepada publik atas informasi yang dianggapnya tidak akurat.
"Saya minta lewat Kajati, sampaikan ke Jaksa Agung, minta maaf itu Kapuspen karena telah menyampaikan sesuatu yang tidak benar. Kita panggil saja Kapuspen-nya," tambahnya.
Meski melontarkan kritik tajam, Hinca memberikan apresiasi secara personal kepada Kajati yang hadir langsung dalam rapat tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dirinya berkomunikasi intens dengan Kajati hingga dini hari guna memastikan kehadiran pimpinan kejaksaan wilayah tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada anak buah.
"Saya menghormati Pak Kajati dengan caramu yang elegan. Tadi malam saya berkomunikasi dengan Anda sampai jam dua pagi. Saya katakan, datanglah sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada anak buah. Dan ternyata beliau datang," ujar Hinca.
Namun, Hinca menekankan bahwa kehadiran tersebut tidak menghapuskan proses profesionalisme. Ia meminta agar oknum-oknum jaksa yang bermasalah diberikan sanksi tegas berupa pencopotan untuk dibina kembali.
"Secara profesional, nggak bisa kita hentikan begitu saja ini. Kalau bahasa kita: copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik," tuturnya.
Lebih lanjut, Hinca menyinggung soal kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya mengenai status putusan bebas dalam kasus ini.
Ia meminta pihak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), untuk memberikan penjelasan terang mengenai diperbolehkan atau tidaknya langkah kasasi terhadap putusan bebas.
"Supaya ada kepastian hukum, silakan tanya Jampidum. Apa itu? Bolehkah putusan bebas dikasasi? Itu poinnya, agar semua jelas bagi publik dan wartawan," pungkasnya.