Syarat Umur Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban Menurut Syariat

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 21 Juni 2022 | 14:57 WIB
Syarat Umur Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban Menurut Syariat
Ilustrasi umur hewan yang boleh dijadikan kurban (Unsplash/Mourizal Zativa)

1. Hewan kurban yang disembelih merupakan binatang ternak seperti domba, kambing, sapi dan kerbau. Dan bukan termasuk binatang unggas ataupun berjenis ikan.

2. Usia hewan telah mencukupi sesuai dengan takaran yang telah ditetapkan, yakni antara lain:

  • Domba minimal berusia 1 tahun atau telah berganti gigi.
  • Kambing minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga dari usianya.
  • Unta minimal berusia 5 tahun, dan telah atau sedang masuk ke tahun keenam dari usianya.
  • Sapi atau kerbau minimal berusia 3 tahun, dan telah masuk tahun ketiga dari usianya.

3. Hewan kurban bebas dari cacat fisik maupun cacat mental

4. Hewan kurban yang hendak dikurbankan, telah resmi menjadi pemilik pekurban dan bukan hasil dari curian atau hewan liar yang tidak jelas statusnya.

Demikian tadi ulasan mengenai umur hewan yang bisa dijadikan kurban. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI