5 Fakta PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama: Disahkan, Dikritik, Dibela

Ruth Meliana Dwi Indriani

Rabu, 22 Juni 2022 | 15:05 WIB
5 Fakta PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama: Disahkan, Dikritik, Dibela
Ilustrasi pernikahan (Unsplash/Handriyanto Setiadi)

Suara.com - Tengah ramai dikabarkan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sahkan pernikahan beda agama. Adapun kedua pasangan beda agama tersebut adalah sosok berinsial RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen.

Kini, keputusan yang telah dibuat oleh PN Surabaya tersebut tengah menuai pro dan kontra publik, tak terkecuali dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah beri sikap keras.

Lantas, seperti apa sikap MUI dan respon dari pihak lainnya atas putusan PN Surabaya tersebut? Berikut deretan fakta terkait pengesahan nikah beda agama oleh PN Surabaya.

1. Telah jalani prosesi seremoni pernikahan dua agama

Kedua mempelai tersebut telah jalani prosesi upacara pernikahan kedua agama mereka, yakni akad cara Islam dan pemberkatan oleh pihak Gereja.

Adapun prosesi seremoni pernikahan tersebut telah dilaksanakan Maret 2022 silam.

2. Sempat ditolak di Disdukcapil

Kedua pasangan tersebut sempat mengalami penolakan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Seusai seremoni pernikahan, pihak Disdukcapil menolak mencatakan pernikahan keduanya atas dasar perbedaan agama yang dianut oleh kedua mempelai tersebut.

baca juga

Akhirnya, mereka berdua mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengesahkan pernikahan keduanya.

"Namun ditolak. Kemudian mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya," ungkap pihak Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Surabaya, Suparno. 

3. Hakim beri pengesahan

Melalui pertimbangan hakim, permohonan kedua mempelai tersebut dikabulkan melalui Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Setelah menempuh permohonan tersebut, keduanya telah mendapatkan izin agar pernikahannya dapat dicatatkan di pihak Disdukcapil.

"Mengabulkan permohonan para pemohon, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya," kata Hakim Imam Supriyadi tertulis di laman SIPP PN Surabaya.

Adapun dasar hukum yang dipakai dalam keputusan tersebut merujuk pertimbangan UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang tidak mengadu mengenai perkawinan beda agama, sesuai dengan keterangan Suparno selaku Humas.

4. MUI beri sikap keras

Keputusan pengesahan nikah beda agama yang diputuskan oleh PN Surabaya tersebut sontak menuai pro dan kontra publik.

Setelah ramai diberitakan, kabar pengesahan nikah beda agama yang dikabulkan oleh pihak PN Surabaya tersebut menuai atensi MUI. MUI beri sikap keras dan menilai bahwa pernikahan tersebut harus ditolak.

“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan," ujar Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sikap MUI tersebut berdasarkan dengan argumen pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Tak hanya itu, MUI menekankan bahwa pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 ayat 1.

5. JIAD Jatim sayangkan sikap MUI

Lain hal dengan MUI, Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur (Jatim) membela keputusan PN Surabaya tersebut. Tak tanggung-tanggung, pihak JIAD Jatim nilai bahwa sikap yang diberikan oleh MUI mencerminkan sempitnya pemahaman terhadap Pancasila.

"Terkait dengan statmen MUI yang mendorong PN Surabaya agar membatalkan, menurutku itu sah-sah saja. Meskipun itu menunjukan betapa sempitnya pemahaman MUI menyangkut dengan hukum Islam dan betapa dangkalnya pemahaman MUI terkait dengan Pancasila," kata Koordinator JIAD Jatim Aan Ansori, Rabu (22/6/2022).

Aan menilai bahwa keputusan PN Surabaya sudah tepat. Mereka telah membuat keputusan yang mempertimbangkan keselarasan ajaran agama dengan Pancasila.

Aan juga menegaskan bahwa ulama tidak satu suara dalam pernikahan beda agama lantaran beberapa dari mereka memperbolehkannya.

"Bagi saya konstitusi dan Pancasila itu selaras dengan Alquran dan selaras dengan Islam, itu sebabnya apa yang menjadi keputusan PN Surabaya itu sudah islami," tegas Aan saat dihubungi melalui panggilan seluler.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Ini Cara Mengurus Pernikahan Beda Agama

PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Ini Cara Mengurus Pernikahan Beda Agama

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 14:44 WIB

Dikira Caleg, Ternyata Banner di Pinggir Jalan Ini Punya Pasangan Pengantin

Dikira Caleg, Ternyata Banner di Pinggir Jalan Ini Punya Pasangan Pengantin

Your Say | Rabu, 22 Juni 2022 | 14:11 WIB

Hati-Hati! Yuk Kenali 3 Tanda Pasangan yang Mulai Tak Setia

Hati-Hati! Yuk Kenali 3 Tanda Pasangan yang Mulai Tak Setia

Your Say | Rabu, 22 Juni 2022 | 13:30 WIB

Bela PN Surabaya, JIAD Jatim Sebut MUI Berpikiran Sempit dan Dangkal Pahami Pancasila Soal Nikah Beda Agama

Bela PN Surabaya, JIAD Jatim Sebut MUI Berpikiran Sempit dan Dangkal Pahami Pancasila Soal Nikah Beda Agama

Jatim | Rabu, 22 Juni 2022 | 13:00 WIB

4 Alasan Sebaiknya Jangan Umbar Masalah Rumah Tangga ke Orangtua

4 Alasan Sebaiknya Jangan Umbar Masalah Rumah Tangga ke Orangtua

Your Say | Rabu, 22 Juni 2022 | 12:45 WIB

Dapat Laporan Tiket Palsu Saat Laga Persib Bandung vs Persebaya Surabaya, Umuh Muchtar Bakal Cari Pelakunya

Dapat Laporan Tiket Palsu Saat Laga Persib Bandung vs Persebaya Surabaya, Umuh Muchtar Bakal Cari Pelakunya

Jabar | Rabu, 22 Juni 2022 | 12:21 WIB

Terkini

Prabowo Ingin Tambah Batalyon TNI, Koalisi Sipil Soroti Ancaman Militerisasi Ruang Sipil

Prabowo Ingin Tambah Batalyon TNI, Koalisi Sipil Soroti Ancaman Militerisasi Ruang Sipil

News | Minggu, 20 September 2026 | 13:04 WIB

Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik

Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik

Batam | Minggu, 20 September 2026 | 13:03 WIB

Kenapa Ban Mobil Habis Sebelah? Ini Penyebabnya

Kenapa Ban Mobil Habis Sebelah? Ini Penyebabnya

Otomotif | Minggu, 20 September 2026 | 12:55 WIB

Diam-Diam Mengintai, Infeksi TORCH Bisa Berdampak Sejak Dini pada Janin

Diam-Diam Mengintai, Infeksi TORCH Bisa Berdampak Sejak Dini pada Janin

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 12:55 WIB

Shio Naga Paling Cocok Jadi Apa? Ini Pekerjaan Ideal untuk 12 Shio

Shio Naga Paling Cocok Jadi Apa? Ini Pekerjaan Ideal untuk 12 Shio

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 12:52 WIB

Mengapa Sisa Sabun Cuci Muka yang Kurang Bersih Dibilas Bisa Memicu Timbulnya Komedo Putih?

Mengapa Sisa Sabun Cuci Muka yang Kurang Bersih Dibilas Bisa Memicu Timbulnya Komedo Putih?

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 12:50 WIB

Gak Takut Iritasi! 4 Exfoliating Pad Gentle Buat Kulit Sensitif &Berjerawat

Gak Takut Iritasi! 4 Exfoliating Pad Gentle Buat Kulit Sensitif &Berjerawat

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 12:50 WIB

0852 Provider Apa? Simak Daftar Kode Prefix Operator Seluler Ini

0852 Provider Apa? Simak Daftar Kode Prefix Operator Seluler Ini

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 12:40 WIB

OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek

OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:35 WIB

Cara Reset HP Oppo ke Setelan Pabrik untuk Semua Tipe, Amankan Data

Cara Reset HP Oppo ke Setelan Pabrik untuk Semua Tipe, Amankan Data

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 12:24 WIB

×