Ustad Khalid juga mengatakan jika menyembelih hewan kurban hukumnya sunnah, sementara berkurban hukumnya wajib bagi mereka yang mampu secara ekonomi dan perintah tersebut merupakan perintah lansung dari Allah SWT.
Hal itu sebagaimana dalil perintah kurban dalam Surat Al Kautsar Ayat 2:
“Fasallili rabbika wanhar,” yang artinya "Dirikanlah sholat karena Tuhanmu; dan berkubanlah."
Demikian ulasan mengenai hewan kurban terbaik menurut Nabi Muhammad. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.
Kontributor : Damayanti Kahyangan