Ditemukan Tewas di Kamar Apartemen Kawasan Cipulir, Polisi Sebut Korban Iri dengan Tubuh Transpuan

Rabu, 22 Juni 2022 | 17:39 WIB
Ditemukan Tewas di Kamar Apartemen Kawasan Cipulir, Polisi Sebut Korban Iri dengan Tubuh Transpuan
Ilustrasi penemuan mayat perempuan. (Shutterstock)

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari satu jerigen berisi cairan silikon, cairan etanol, satu kardus jarum suntik hingga ponsel genggam.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Lisa dan Bela menggunakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI