Gubernur DKI Jakarta Beri Insentif Fiskal dan Ajak Masyarakat Manfaatkan Kemudahan Pembayaran Pajak

Kamis, 23 Juni 2022 | 07:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Beri Insentif Fiskal dan Ajak Masyarakat Manfaatkan Kemudahan Pembayaran Pajak
Kebijakan terbaru Pemprov DKI Jakarta terkait PBB-P2. (Dok: Bapenda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 juta.

1) Tahun Pajak 2022:

• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022, dan penghapusan bunga angsuran

• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022, dan penghapusan bunga angsurab

• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022, dan penghapusan bunga angsuran

• Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:

• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022,penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran

• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022, penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan Bunga angsuran.

Baca Juga: 22 Jalan di Jakarta Kini Diganti Nama-nama Tokoh Betawi, Anies: Perubahan Ini Tak Menyulitkan Warga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI