Gubernur DKI Jakarta Beri Insentif Fiskal dan Ajak Masyarakat Manfaatkan Kemudahan Pembayaran Pajak

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta Beri Insentif Fiskal dan Ajak Masyarakat Manfaatkan Kemudahan Pembayaran Pajak
Kebijakan terbaru Pemprov DKI Jakarta terkait PBB-P2. (Dok: Bapenda)

Gubernur Anies mengatakan, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 juta.

1) Tahun Pajak 2022:

• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022, dan penghapusan bunga angsuran

• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022, dan penghapusan bunga angsurab

Baca Juga: Harga Tiket Padang-Jakarta Bus ANS dan NPM Jelang Mudik Lebaran 2023, Semua Kelas Eksekutif

• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022, dan penghapusan bunga angsuran

• Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:

• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022,penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran

• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022, penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan Bunga angsuran.

Baca Juga: Buat Geger! Koleksi Tas Mewah Hermes Milik Istri Pejabat Dishub DKI Jakarta Diduga Seharga Rp1,5 Miliar