Resmi! PNS Bolos 10 Hari Siap-Siap Dipecat, Ini Aturannya

Farah Nabilla

Kamis, 23 Juni 2022 | 14:11 WIB
Resmi! PNS Bolos 10 Hari Siap-Siap Dipecat, Ini Aturannya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo. - Aturan PNS bolos 10 hari bisa dipecat. (dok. istimewa)

Suara.com - Pada September 2021 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin pada setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan baru PNS bolos 10 hari ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Peraturan yang baru disahkan ini menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 yang juga mengatur soal disiplin PNS. PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu akan diberikan sanksi berat, yaitu diberhentikan dari jabatannya sebagai PNS 

Pada pasal 11 ayat 2 huruf d, peraturan tersebut tertulis, 

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,"

Peraturan ini pun kembali digalakkan lewat Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.

Selain itu, peraturan lain yang ditekankan adalah ancaman pemecatan bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut akan dipecat dari statusnya sebagai PNS.

Dalam pernyataan lain, bagi PNS yang selama 1 tahun bekerja tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif  selama 21-24 hari, akan terancam diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah dari jabatan sebelumnya.

Tjahjo Kumolo juga menghimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi kinerja tiap PNS di kantoran yang selama ini juga menganut sistem WFH karena pandemi. Bukan hanya soal hari kerja, namun juga jam kerja yang selama ini sering menjadi permasalahan di perkantoran PNS. Pengawasan yang dilakukan PPK ini selanjutnya akan dilaporkan untuk mengevaluasi kinerja setiap anggota PNS di instansi tersebut. 

Tjahjo juga mengungkap bahwa jam kerja efektif bagi setiap individu PNS adalah 37,5 jam perminggu dan boleh memilih untuk dilakukan hanya dalam 5 hari atau menjadi 6 hari, tergantung kebijakan instansi yang mengampu para pekerja.

baca juga

Surat Edaran ini juga ditujukan kepada seluruh pekerja pemerintahan, termasuk DPR RI.

Harapannya, dengan adanya peraturan baru dari Menteri PANRB ini, kualitas para PNS di sektor pemerintahan atapun instansi tetap terus terjaga. 

Itulah aturan PNS bolos 10 hari yang bisa langsung dipecat. 

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tuai Polemik! Goyang Tipis-tipis di Depan Kamera, Perempuan Berseragam Korpri Bongkar Enaknya Jadi PNS

Tuai Polemik! Goyang Tipis-tipis di Depan Kamera, Perempuan Berseragam Korpri Bongkar Enaknya Jadi PNS

Hits | Kamis, 23 Juni 2022 | 13:01 WIB

Jawab Kabar Bakal Pensiun Umur 40 Tahun, Raffi Ahmad: Saya kan Bukan PNS

Jawab Kabar Bakal Pensiun Umur 40 Tahun, Raffi Ahmad: Saya kan Bukan PNS

Riau | Kamis, 23 Juni 2022 | 09:04 WIB

Raffi Ahmad Ingin Pensiun di Usia 40 Tahun Tapi Sadar Dirinya Bukan PNS

Raffi Ahmad Ingin Pensiun di Usia 40 Tahun Tapi Sadar Dirinya Bukan PNS

Bali | Kamis, 23 Juni 2022 | 07:00 WIB

Penerima Gaji ke-13 2022 Siapa Saja? Cek Daftarnya di Sini dan Besaran yang Diterima

Penerima Gaji ke-13 2022 Siapa Saja? Cek Daftarnya di Sini dan Besaran yang Diterima

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 15:04 WIB

Catat, Gaji Ke-13 PNS di Pemkot Balikpapan Bakal Cair di Tanggal Ini

Catat, Gaji Ke-13 PNS di Pemkot Balikpapan Bakal Cair di Tanggal Ini

Kaltim | Selasa, 21 Juni 2022 | 18:00 WIB

Besaran Gaji ke-13 dan Tukin yang Cair Bulan Juli 2022

Besaran Gaji ke-13 dan Tukin yang Cair Bulan Juli 2022

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 15:35 WIB

Gaji ke-13 Cair 1 Juli? Penantian Segera Berakhir, Dapat Cuan Jelang Idul Adha!

Gaji ke-13 Cair 1 Juli? Penantian Segera Berakhir, Dapat Cuan Jelang Idul Adha!

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 13:05 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×