Resmi! PNS Bolos 10 Hari Siap-Siap Dipecat, Ini Aturannya

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 23 Juni 2022 | 14:11 WIB
Resmi! PNS Bolos 10 Hari Siap-Siap Dipecat, Ini Aturannya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo. - Aturan PNS bolos 10 hari bisa dipecat. (dok. istimewa)

Suara.com - Pada September 2021 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin pada setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan baru PNS bolos 10 hari ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Peraturan yang baru disahkan ini menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 yang juga mengatur soal disiplin PNS. PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu akan diberikan sanksi berat, yaitu diberhentikan dari jabatannya sebagai PNS 

Pada pasal 11 ayat 2 huruf d, peraturan tersebut tertulis, 

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,"

Peraturan ini pun kembali digalakkan lewat Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.

Selain itu, peraturan lain yang ditekankan adalah ancaman pemecatan bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut akan dipecat dari statusnya sebagai PNS.

Dalam pernyataan lain, bagi PNS yang selama 1 tahun bekerja tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif  selama 21-24 hari, akan terancam diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah dari jabatan sebelumnya.

Tjahjo Kumolo juga menghimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi kinerja tiap PNS di kantoran yang selama ini juga menganut sistem WFH karena pandemi. Bukan hanya soal hari kerja, namun juga jam kerja yang selama ini sering menjadi permasalahan di perkantoran PNS. Pengawasan yang dilakukan PPK ini selanjutnya akan dilaporkan untuk mengevaluasi kinerja setiap anggota PNS di instansi tersebut. 

Tjahjo juga mengungkap bahwa jam kerja efektif bagi setiap individu PNS adalah 37,5 jam perminggu dan boleh memilih untuk dilakukan hanya dalam 5 hari atau menjadi 6 hari, tergantung kebijakan instansi yang mengampu para pekerja.

Surat Edaran ini juga ditujukan kepada seluruh pekerja pemerintahan, termasuk DPR RI.

Harapannya, dengan adanya peraturan baru dari Menteri PANRB ini, kualitas para PNS di sektor pemerintahan atapun instansi tetap terus terjaga. 

Itulah aturan PNS bolos 10 hari yang bisa langsung dipecat. 

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tuai Polemik! Goyang Tipis-tipis di Depan Kamera, Perempuan Berseragam Korpri Bongkar Enaknya Jadi PNS

Tuai Polemik! Goyang Tipis-tipis di Depan Kamera, Perempuan Berseragam Korpri Bongkar Enaknya Jadi PNS

Hits | Kamis, 23 Juni 2022 | 13:01 WIB

Jawab Kabar Bakal Pensiun Umur 40 Tahun, Raffi Ahmad: Saya kan Bukan PNS

Jawab Kabar Bakal Pensiun Umur 40 Tahun, Raffi Ahmad: Saya kan Bukan PNS

Riau | Kamis, 23 Juni 2022 | 09:04 WIB

Raffi Ahmad Ingin Pensiun di Usia 40 Tahun Tapi Sadar Dirinya Bukan PNS

Raffi Ahmad Ingin Pensiun di Usia 40 Tahun Tapi Sadar Dirinya Bukan PNS

Bali | Kamis, 23 Juni 2022 | 07:00 WIB

Penerima Gaji ke-13 2022 Siapa Saja? Cek Daftarnya di Sini dan Besaran yang Diterima

Penerima Gaji ke-13 2022 Siapa Saja? Cek Daftarnya di Sini dan Besaran yang Diterima

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 15:04 WIB

Catat, Gaji Ke-13 PNS di Pemkot Balikpapan Bakal Cair di Tanggal Ini

Catat, Gaji Ke-13 PNS di Pemkot Balikpapan Bakal Cair di Tanggal Ini

Kaltim | Selasa, 21 Juni 2022 | 18:00 WIB

Besaran Gaji ke-13 dan Tukin yang Cair Bulan Juli 2022

Besaran Gaji ke-13 dan Tukin yang Cair Bulan Juli 2022

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 15:35 WIB

Gaji ke-13 Cair 1 Juli? Penantian Segera Berakhir, Dapat Cuan Jelang Idul Adha!

Gaji ke-13 Cair 1 Juli? Penantian Segera Berakhir, Dapat Cuan Jelang Idul Adha!

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 13:05 WIB

Terkini

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:09 WIB

Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas

Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:59 WIB

Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres

Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman

Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:16 WIB

Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!

Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:05 WIB

Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran

Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:57 WIB

Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran

Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:39 WIB

Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran

Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:25 WIB

Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka

Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:14 WIB

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB