Karena itu, LaNyalla mengatakan bahwa amendemen UUD 1945 sebagai koreksi dari amendemen 1999 sampai 2002 harus dilakukan untuk mengembalikan konstitusi kepada nilai-nilai Pancasila.
"Kembalikan konstitusi negara ini kepada nilai-nilai Pancasila yang tertulis dalam naskah pembukaan konstitusi kita," ujar dia. (Antara)