Bolehkah Lulang Atau Kulit Hewan Kurban Dijual? Begini Hukumnya

Farah Nabilla | Suara.com

Jum'at, 24 Juni 2022 | 14:51 WIB
Bolehkah Lulang Atau Kulit Hewan Kurban Dijual? Begini Hukumnya
Bolehkah kulit hewan kurban dijual? [IST]

Suara.com - Beberapa pekan lagi, umat Islam di dunia akan merayakan hari raya Idul Adha 2022 yang jatuh pada bulan 9 Juli mendatang. Tapi saat menyembelih nanti, bolehkah lulang atau kulit hewan kurban dijual?

Sebagian umat Islam yang telah mampu, pergi melaksanakan ibadah haji ke Mekkah. Sementara yang belum mampu melaksanakan ibadah haji, melakukan kurban.

Sejumlah hewan ternak yang bisa dijadikan hewan kurban antara lain sapi, kerbau, domba, kambing dan unta.

Tentunya hewan tersebut harus memiliki syarat sah agar bisa dijadikan hewan kurban, diantaranya hewan tersebut tidak cacat fisik dan cacat mental, bukan hewan liar, usia minimal satu tahun untuk kambing dan minimal berusia lima tahun untuk sapi/kerbau.

Setelah kurban dilakukan apakah boleh menjual salah satu anggota tubuh hewan kurban seperti kulitnya?

Dikutip dari laman jatimnu.or.id, menjual anggota hewan kurban seperti kepala atau kulitnya adalah hal yang harus dihindari ketika melakukan kurban.

Ada sejumlah motif mengapa seseorang bisa menjual anggota tubuh hewan kurban seperti kulit atau kepalanya.

Diantaranya tingkat perekonomian yang tinggi di suatu daerah, sehingga ada saja orang yang berkurban namun malas untuk mengurus kulit ataupun kepalanya.

Kulit dan kepala hewan kurban bisa juga dijual karena ingin menghemat biaya operasional, sehingga kulit dan kepalanya tersebut dijual untuk dibagikan kepada para tukang jagal sebagai upah.

Imam Nawawi mengatakan, ada sejumlah teks dalam mazhab Syafi'i yang menyatakan menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, adalah perbuatan yang terlarang. Hukum tersebut tetap sama, meski dengan alasan sebagai upah para penjagal.

Aturan tersebut disampaikan oleh Imam Namawi, dalam Al-Majmu, Maktabah Al-Irsyad, juz 8 halaman 379 yang berbunyi :

“Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun kurban baik berupa nadzar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya. Dan juga dilarang menjadikan kulit dan sebagainya itu untuk upah bagi tukang jagal. Akan tetapi (yang diperbolehkan) adalah seorang yang berkurban dan orang yang berhadiah menyedekahkannya atau juga boleh mengambilnya dengan dimanfaatkan barangnya seperti dibuat untuk kantung air atau timba, muzah (sejenis sepatu) dan sebagainya.”

Jika tidak ada yang mau memakannya, maka kulit hewan bisa dimanfaatkan untuk dibuat bedug dan lain sebagainya.

Hukum yang sama juga diungkapkan oleh Imam As-Syarbini dalam kitab Al-Iqna. Menurutnya, untuk kepala hewan, bisa di potong-potong dan dicampurkan dengan daging lainnya untuk disalurkan kepada masyarakat.

Kesimpulannya adalah daging kurban, kulit serta kepalanya tidak diperbolehkan untuk dijual, apabila dijual maka orang yang berkurban tidak akan mendapatkan pahala.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Ucapan Idul Adha 2022 Menyentuh Hati, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

7 Ucapan Idul Adha 2022 Menyentuh Hati, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 13:30 WIB

5 Amalan Sunnah Idul Adha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

5 Amalan Sunnah Idul Adha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 13:06 WIB

Khutbah Idul Adha Singkat 2022: Pelajaran Utama Hari Raya Kurban

Khutbah Idul Adha Singkat 2022: Pelajaran Utama Hari Raya Kurban

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 10:44 WIB

Simak Yuk! Tips Mengumpulkan Biaya untuk Ibadah Haji

Simak Yuk! Tips Mengumpulkan Biaya untuk Ibadah Haji

| Jum'at, 24 Juni 2022 | 06:00 WIB

Wabah PMK Meluas Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban Dinilai Menurun Tajam

Wabah PMK Meluas Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban Dinilai Menurun Tajam

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 20:19 WIB

Banjir Bandang di Bogor, 39 Ekor Hewan Kurban Ikut Hanyut Terbawa Air

Banjir Bandang di Bogor, 39 Ekor Hewan Kurban Ikut Hanyut Terbawa Air

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 20:04 WIB

Idul Adha 2022 di Tengah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Ini Penjelasan Menteri Agama Gus Yaqut

Idul Adha 2022 di Tengah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Ini Penjelasan Menteri Agama Gus Yaqut

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 20:10 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB