Bacok dan Siram Air Keras Korbannya, 3 Begal Sadis di Duren Sawit Tenggak Alkohol Dulu Sebelum Beraksi

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 24 Juni 2022 | 17:34 WIB
Bacok dan Siram Air Keras Korbannya, 3 Begal Sadis di Duren Sawit Tenggak Alkohol Dulu Sebelum Beraksi
Bacok dan Siram Air Keras Korbannya, 3 Begal Sadis di Duren Sawit Tenggak Alkohol Dulu Sebelum Beraksi. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku begal yang beraksi dengan menggunakan senjata tajam dan air keras. Peristiwa pembegalan ini sebelumnya terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyebut ketiga pelaku masing-masing berinisial SAN, BPR, dam RS. Mereka tercatat masih berusia 19 tahun.

"Tiga hari selang kejadian kami bisa mengungkapkan kasus ini dengan menangkap seluruh pelakunya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Zulpan menyebut korban begal dalam kasus ini merupakan pria berinisial RAJ. Ketika itu, korban yang tengah berboncengan dengan temannya dipepet oleh para pelaku.

"Korban dan temannya melakukan perlawanan. Artinya tidak memberikan motornya, hanya handphone yang dirampas," beber Zulpan.

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku begal yang beraksi dengan menggunakan senjata tajam dan air keras. (Suara.com/M Yasir)
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku begal yang beraksi dengan menggunakan senjata tajam dan air keras. (Suara.com/M Yasir)

Dalam peristiwa tersebut, kata Zulpan, korban mengalami luka bacok saat melakukan perlawanan terhadap para pelaku. Selain dibacok korban juga mengalami luka akibat terkena siraman air keras.

"Di samping melakukan kekerasan pembacokan juga menyiramkan air keras sebelum meninggalkan korban," ungkap Zulpan.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku diketahui mengonsumsi minuman beralkohol sebelum beraksi. Adapun, motif daripada pelaku melakukan kejahatan ini demi memenuhi kebutuhannya.

Atas perbuatannya para pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

"Ancaman maksimal 12 tahun penjara."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gegara Promo Miras Gratis Bagi Nama Muhammad dan Maria, GP Ansor Ancam Geruduk Holywings

Gegara Promo Miras Gratis Bagi Nama Muhammad dan Maria, GP Ansor Ancam Geruduk Holywings

Banten | Jum'at, 24 Juni 2022 | 17:16 WIB

Polisi Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Kasus Promo Minuman Alkohol Gratis Holywings

Polisi Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Kasus Promo Minuman Alkohol Gratis Holywings

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 16:06 WIB

Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Holywings

Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Holywings

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 14:30 WIB

Polda Metro Jaya Klaim Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penistaan Agama Holywings

Polda Metro Jaya Klaim Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penistaan Agama Holywings

Jakarta | Jum'at, 24 Juni 2022 | 14:21 WIB

Terkini

Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan

Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 17:37 WIB

Biadab! Sambil Hujan-hujanan, Pria Mabuk di Tangsel Cabuli Bocah Saat Main Petak Umpet

Biadab! Sambil Hujan-hujanan, Pria Mabuk di Tangsel Cabuli Bocah Saat Main Petak Umpet

News | Senin, 25 Mei 2026 | 17:20 WIB

Vivace E Menjawab Kebutuhan Rumah Modern yang Estetik, Aman, dan Ramah Anak

Vivace E Menjawab Kebutuhan Rumah Modern yang Estetik, Aman, dan Ramah Anak

News | Senin, 25 Mei 2026 | 17:14 WIB

Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?

Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:55 WIB

Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!

Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:54 WIB

Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan

Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:49 WIB

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:44 WIB

Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya

Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:35 WIB

DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi

DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:24 WIB

Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk

Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:21 WIB