KPK Yakin Surat Panggilan Sudah Diterima, Ingatkan Nusron Wahid Wajib Hadir!

Muhamad Yasir

Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:24 WIB
KPK Yakin Surat Panggilan Sudah Diterima, Ingatkan Nusron Wahid Wajib Hadir!
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar]
baca 10 detik
  • KPK mengirim surat panggilan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi.
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan saksi tersebut pada pekan ini.
  • KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Bogor.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pekan ini. Surat pemanggilan disebut telah dikirim penyidik KPK sejak pekan lalu.

“Minggu lalu sudah dikirimkan surat pemanggilan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

Menurut Setyo, memenuhi panggilan pemeriksaan merupakan kewajiban hukum bagi warga negara yang dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan. Karena itu, dia berharap Nusron memenuhi panggilan tersebut.

“Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

Meski begitu, Setyo belum merinci hari pemeriksaan Nusron. Dia meminta awak media menanyakan jadwal tersebut kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu atau Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

“Nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik,” katanya.

Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (kiri), Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq (tengah) dan Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (kiri), Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq (tengah) dan Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Orang Kepercayaan Jadi Tersangka

Kasus yang menjerat jajaran ATR/BPN tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

baca juga

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.

Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan pejabat Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait.

Namun, KPK memastikan ruangan Nusron tidak ikut digeledah.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke sejumlah lokasi lain, termasuk kantor dan rumah yang berkaitan dengan perkara.

Di antaranya kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor, rumah Lampri di Bekasi dan Nganjuk, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, hingga kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Ada Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi

Masih Ada Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:08 WIB

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Pakar UGM Usul Badan Independen Kelola Aset Hasil Tindak Pidana

Pakar UGM Usul Badan Independen Kelola Aset Hasil Tindak Pidana

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:34 WIB

Terkini

Ledakan Pakuwon City Surabaya Merusak 42 Bangunan dan 8 Kendaraan

Ledakan Pakuwon City Surabaya Merusak 42 Bangunan dan 8 Kendaraan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:22 WIB

CPO Turun, Harga TBS Sawit Petani Riau Ikut Terjun Jadi Rp3.733/Kg

CPO Turun, Harga TBS Sawit Petani Riau Ikut Terjun Jadi Rp3.733/Kg

Riau | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:21 WIB

Siapa Penggugat Ijazah Gibran Rakabuming Raka di MK?

Siapa Penggugat Ijazah Gibran Rakabuming Raka di MK?

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Little Forest: Pulang Tak Berarti Gagal, Hanya Perlu Menemukan Diri Sendiri

Little Forest: Pulang Tak Berarti Gagal, Hanya Perlu Menemukan Diri Sendiri

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:20 WIB

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat

Sumut | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:19 WIB

9 Merek Sepeda MTB yang Bagus dari Pemula hingga Premium

9 Merek Sepeda MTB yang Bagus dari Pemula hingga Premium

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:18 WIB

Menguak Episentrum Ledakan Pakuwon City: Tabung Elpiji 50 Kg dan Kompor Diangkut Labfor

Menguak Episentrum Ledakan Pakuwon City: Tabung Elpiji 50 Kg dan Kompor Diangkut Labfor

Jatim | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:17 WIB

Apa Itu Omakase? Kenali Konsep Makan ala Jepang Ini dan Cara Menikmatinya

Apa Itu Omakase? Kenali Konsep Makan ala Jepang Ini dan Cara Menikmatinya

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:17 WIB

Rasisme di Like a Winding Sheet: Siapa yang Salah, Siapa yang Kena Marah?

Rasisme di Like a Winding Sheet: Siapa yang Salah, Siapa yang Kena Marah?

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Kolaborasi 7 Cabor, UniGames Segera Bergulir pada 611 Desember 2026

Kolaborasi 7 Cabor, UniGames Segera Bergulir pada 611 Desember 2026

Sport | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:12 WIB

×