- KPK mengirim surat panggilan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi.
- Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan saksi tersebut pada pekan ini.
- KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Bogor.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pekan ini. Surat pemanggilan disebut telah dikirim penyidik KPK sejak pekan lalu.
“Minggu lalu sudah dikirimkan surat pemanggilan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Menurut Setyo, memenuhi panggilan pemeriksaan merupakan kewajiban hukum bagi warga negara yang dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan. Karena itu, dia berharap Nusron memenuhi panggilan tersebut.
“Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Meski begitu, Setyo belum merinci hari pemeriksaan Nusron. Dia meminta awak media menanyakan jadwal tersebut kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu atau Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
“Nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik,” katanya.
![Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (kiri), Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq (tengah) dan Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/15/76759-ott-kpk-sontang-coin-manurung-fahd-a-rafiq-arif-sugiyanto.jpg)
Orang Kepercayaan Jadi Tersangka
Kasus yang menjerat jajaran ATR/BPN tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan pejabat Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait.
Namun, KPK memastikan ruangan Nusron tidak ikut digeledah.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke sejumlah lokasi lain, termasuk kantor dan rumah yang berkaitan dengan perkara.
Di antaranya kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor, rumah Lampri di Bekasi dan Nganjuk, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, hingga kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat.