Mudah, Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Sabtu, 25 Juni 2022 | 21:30 WIB
Mudah, Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi
Suasana aktivitas pekerja pada salah satu agen minyak goreng curah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan aturan terbaru untuk pembelian minyak goreng curah. Aturan tersebut menyebut bahwa pembelian minyak goreng curah saat ini harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Langkah tersebut diketahui dirancang bersama Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Pihak-pihak tersebut segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Sosialisasi tersebut juga kabarnya akan segera dilakukan pada hari Senin, 27 Juni 2022 selama dua minggu. Luhut menyebut bahwa setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Langkah tersebut diambil untuk mengawasi distribusi dan memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.

Minyak Goreng Curah sendiri dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp 15.000/kg. 

Lantas, seperti apakah cara beli minyak goreng curah pakai PedulLindungi? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

  1. Para pembeli bisa datang ke penjual atau toko pengecer yang menjual minyak goreng curah. Pembeli harus melihat penjual yang resmi dan terdaftar. Kemudian pilih provinsi dan kabupaten/kota, lalu klik cari pasar.
  2. Lakukan scan QR code yang ada di pengecer.
  3. Perlihatkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
  4. Jika hasil scan menunjukkan warna hijau, maka para pembeli sudah bisa membeli minyak goreng curah.
  5. Namun, jika hasil scan menunjukkan hasil warna merah, maka para konsumen gagal membeli minyak goreng curah tersebut. 

Diketahui, untuk sementara waktu, pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kg per NIK dalam setiap harinya.

Luhut menyebut bahwa proses tersebut akan lebih efisien dan tepat sasaran.

Bagi para pembeli atau konsumen yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, akan tetap bisa membeli minyak goreng curah dengan menunjukkan KTP mereka kepada para penjual.

Para penjual nantinya akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Setelah itu konsumen pun bisa membeli minyak goreng curah.

Konsumen nantinya hanya perlu membawa gawai atau alat komunikasi yang sudah terinstal aplikasi Peduli Lindungi yang telah didaftarkan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidak Minyak Goreng Curah Rakyat di Kramat Jati, Mendag Zulhas: Orang Tinggal Datang dan Ambil

Sidak Minyak Goreng Curah Rakyat di Kramat Jati, Mendag Zulhas: Orang Tinggal Datang dan Ambil

Bisnis | Sabtu, 25 Juni 2022 | 18:26 WIB

Mendag Zulhas Pastikan Mayoritas Pedagang di Pasar Kramat Jati Jual Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu per Liter

Mendag Zulhas Pastikan Mayoritas Pedagang di Pasar Kramat Jati Jual Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu per Liter

Bekaci | Sabtu, 25 Juni 2022 | 14:17 WIB

Sidak ke Pasar Kramat Jati, Mendag Zulhas: Hampir Tiap Toko Jual Minyak Goreng Curah Rp 14.000

Sidak ke Pasar Kramat Jati, Mendag Zulhas: Hampir Tiap Toko Jual Minyak Goreng Curah Rp 14.000

Jakarta | Sabtu, 25 Juni 2022 | 13:45 WIB

Sosialisasi Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Dimulai Senin Ini

Sosialisasi Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Dimulai Senin Ini

Sumut | Sabtu, 25 Juni 2022 | 12:47 WIB

Penting! Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi, Ini Solusi Bagi yang Belum Punya Aplikasinya

Penting! Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi, Ini Solusi Bagi yang Belum Punya Aplikasinya

Kaltim | Sabtu, 25 Juni 2022 | 10:49 WIB

Terkini

Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut

Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:26 WIB

DPR Usul WFH ASN Digelar Rabu, Hindari Efek Libur Panjang

DPR Usul WFH ASN Digelar Rabu, Hindari Efek Libur Panjang

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:14 WIB

Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz

Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:07 WIB

Dana Iklim dan Rehabilitasi Hutan di Kalimantan: Bisakah REDD+ Beri Dampak Jangka Panjang?

Dana Iklim dan Rehabilitasi Hutan di Kalimantan: Bisakah REDD+ Beri Dampak Jangka Panjang?

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:55 WIB

Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan

Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:47 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah

DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:45 WIB

Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!

Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:36 WIB

Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan

Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:58 WIB

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:51 WIB

DLH DKI Tutup Tempat Penampungan Sampah Sungai di TPU Tanah Kusir, Dialihkan ke TB Simatupang

DLH DKI Tutup Tempat Penampungan Sampah Sungai di TPU Tanah Kusir, Dialihkan ke TB Simatupang

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:39 WIB