Luhut Umumkan Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau NIK, Publik: Orang Kecil Makin Susah

Ruth Meliana Dwi Indriani, Fita Nofiana

Minggu, 26 Juni 2022 | 16:43 WIB
Luhut Umumkan Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau NIK, Publik: Orang Kecil Makin Susah
Ilustrasi Minyak Goreng Curah

Suara.com - Pada rangka menjaga stabilitas harga minyak goreng curah, pemerintah memberlakukan aturan baru dalam teknis pembelian.

Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan akan segera mengaplikasikan PeduliLindungi dalam sistem pembelian minyak goreng curah.

Hal ini yakni sebagai alat untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas tersebut dari produsen ke konsumen.

"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," katanya lewat keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

Selain menggunakan PeduliLindingi, warga juga bisa membeli menggunakan NIK bagi mereka yang tak memiliki akun PeduliLindungi.

Penyataan Luhut tersebut kemudian dibagikan di berbagai media sosial, salah satunya akun @berita_gosip.

Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram/luhut.pandjaitan)
Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram/@luhut.pandjaitan)

Akun tersebut membagikan video pernyataan Luhut di mana mendapatkan berbagai respons publik di kolom komentar.

"Kasihan orang susah makin dibikin susah," komentar warganet.

"Jaman dulu ada pak harmoko mentri penerangan, yang umumin harga semua kebutuhan hidup. Sekarang ada lord mentri segala mentri," imbuh warganet.

baca juga

"Enggak perlu bayar pakai duit berarti cuma pakai peduli lindungi aja ya mantep juga," tambah warganet lain.

"Lawak yang nimbun bukan rakyat pak, tapi mereka yang di atas yang ekspor minyak goreng ke luar negeri," timpal lainnya.

"Kasihan orang kecil makin susah," balas lainnya.

Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Peduli Lindungi

Minyak Goreng Curah sendiri dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp 15.000/kg.

Lantas, seperti apakah cara beli minyak goreng curah pakai PedulLindungi? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Ilustrasi minyak goreng (Freepik)
Ilustrasi minyak goreng (Freepik)
  • Para pembeli bisa datang ke penjual atau toko pengecer yang menjual minyak goreng curah. Pembeli harus melihat penjual yang resmi dan terdaftar. Kemudian pilih provinsi dan kabupaten/kota, lalu klik cari pasar.
  • Lakukan scan QR code yang ada di pengecer.
  • Perlihatkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
  • Jika hasil scan menunjukkan warna hijau, maka para pembeli sudah bisa membeli minyak goreng curah.
  • Namun, jika hasil scan menunjukkan hasil warna merah, maka para konsumen gagal membeli minyak goreng curah tersebut.
  • Diketahui, untuk sementara waktu, pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kg per NIK dalam setiap harinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekonom: Beli Minyak Goreng Harusnya Dibuat Lebih Mudah, Jangan Pakai KTP atau PeduliLindungi

Ekonom: Beli Minyak Goreng Harusnya Dibuat Lebih Mudah, Jangan Pakai KTP atau PeduliLindungi

Bisnis | Minggu, 26 Juni 2022 | 14:02 WIB

Sosialisasi Segera Diberikan, 5 Fakta Kebijakan Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

Sosialisasi Segera Diberikan, 5 Fakta Kebijakan Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

News | Sabtu, 25 Juni 2022 | 21:05 WIB

Mudah, Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

Mudah, Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

News | Sabtu, 25 Juni 2022 | 21:30 WIB

Sidak Minyak Goreng Curah Rakyat di Kramat Jati, Mendag Zulhas: Orang Tinggal Datang dan Ambil

Sidak Minyak Goreng Curah Rakyat di Kramat Jati, Mendag Zulhas: Orang Tinggal Datang dan Ambil

Bisnis | Sabtu, 25 Juni 2022 | 18:26 WIB

Mendag Zulhas Pastikan Mayoritas Pedagang di Pasar Kramat Jati Jual Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu per Liter

Mendag Zulhas Pastikan Mayoritas Pedagang di Pasar Kramat Jati Jual Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu per Liter

Bekaci | Sabtu, 25 Juni 2022 | 14:17 WIB

Sidak ke Pasar Kramat Jati, Mendag Zulhas: Hampir Tiap Toko Jual Minyak Goreng Curah Rp 14.000

Sidak ke Pasar Kramat Jati, Mendag Zulhas: Hampir Tiap Toko Jual Minyak Goreng Curah Rp 14.000

Jakarta | Sabtu, 25 Juni 2022 | 13:45 WIB

Terkini

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

×