Mengutip dari laman thrillist.com, berikut ini daftar negara yang melegalkan ganja untuk medis:
1. Kanada
2. Amerika Serikat
3. Meksiko
4. Belize
5. Kosta Rika
6. Jamaika
7. Argentina
8. Kolumbia
9. Ekuador
10. Uruguay
11. Kamboja
12. Laos
13. Korea Utara
14. Peru
15. Belgium
16. Italia
17. Malta
18. Belanda
19. Portugal
20. Spanyol
21. Swiss
22. Georgia
23. Kroasia
24. Republik Ceko
25. Estonia
26. Rusia
27. Ukraina
28. Afrika Selatan
29. Australia
30. Thailand
Thailand menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan tanaman ganja atau mariyuana untuk ditanam dan dikonsumsi di dalam makan atau minuman. Pelegalan tersebut mulai berlaku pada 9 Juni 2022 lalu.
Pelagalan oleh pemerintah Gajah Putih ini bertujuan untuk mendongkrak pertanian dab juga pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.
Sejumlah negara di Eropa menjadi yang paling progresif dalam memberikan perizinan penggunaan ganja medis. Seperti negara Belanda, Polandia, Rumania, Norwegia, Jerman, Italia, dan Yunani yang memiliki akses legal untuk pasien medis.
Sementara di negara Prancis, Spanyol, dan Slovenia ganja hanya boleh digunakan dalam bentuk obat-obat turunannya untuk penyakit tertentu. Akan tetapi penggunaan ganja dilarang dalam bentuk rokok atau sebagainya.
Nah itu tadi daftar negara yang melegalkan ganja untuk medis. Di Indonesia ganja dan senyawa keturunanya masih termasuk ilegal yang diatur dalam undang-undang narkotika. Semoga bermanfaat dan menabah pengetahuan!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari