Kecam Pelabelan Oknum ke 6 Pegawai Tersangka Kasus Penistaan Agama, Sindikasi: Ini Bukti Holywings Cuci Tangan!

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 27 Juni 2022 | 20:21 WIB
Kecam Pelabelan Oknum ke 6 Pegawai Tersangka Kasus Penistaan Agama, Sindikasi: Ini Bukti Holywings Cuci Tangan!
Kecam Pelabelan Oknum ke 6 Pegawai Tersangka Kasus Penistaan Agama, Sindikasi: Ini Bukti Holywings Cuci Tangan! (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), Jabodetabek, mengecam sikap manajemen perusahaan tempat hiburan malam Holywings Indonesia yang dinilai seolah lepas tanggung jawab atau 'cuci tangan' atas kasus yang menjerat enam karyawannya yang disangkakan melakukan penistaan agama.

Dalam postingan permintaan maaf keduanya, lewat akun Instagram resminya dengan nama pengguna @holywingsindoensia, pihak manajemen menyebut keenam karyawannya seagai 'Oknum,' dan memastikan akan tetap memberikan tindakan tegas.

"Kami mengecam sikap Holywings yang cuci tangan dalam kasus ini. Menyebut keenam pekerjanya sebagai "oknum" adalah bukti jika Holywings cuci tangan dan menolak bertanggung jawab," kata Ketua Sindikasi Jabodatebek, Amru Sebayang saat dihubungi Suara.com, Senin (27/6/2022).

Amru menjelaskan dalam struktur organisasi, khususnya dalam aktivitas kreatif, terdapat sejumlah proses yang dilalui untuk menghasilkan sebuah konten. Sehingga dalam perkara ini, tidak dapat sepenuhnya dilimpahkan kepada keenam orang yang kekinian berstatus tersangka.

"Untuk aktivitas kreatif, umumnya alur kerja sangatlah ketat dan melalui pengawasan berlapis-lapis. Mulai dari proses brainstorm, planning, eksekusi, hingga evaluasi. Hal ini sama sekali tidak disinggung oleh Hollywings dalam pernyataan mereka," kata Amru.

Kemudian, terkait tanggung jawab perusahaan, seharusnya Holywings menjelaskan alur produksi kampanye atau promosinya dan menerangkan siapa yang bertanggung jawab dari dampak yang dihasilkan.

"Bagaimanapun juga, melihat konteks masyarakat kita, sangat besar kemungkinan kampanye yang tengah dibahas menimbulkan konsekuensi hukum," imbuhnya.

Amru mengatakan, sebuah perusahaan tidak boleh membujuk menyuruh, atau memaksa para pekerjanya untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 154 A ayat 2, pekerja yang diminta melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, boleh mengajukan permintaan Pemberhentian Hubungan Kerja dengan besaran pesangon sesuai dengan Undang-Undang," jelasnya.

Amru pun meminta agar para pekerja media dan industri kreatif untuk berserikat atau bergabung dengan organisasi yang memberikan perlindungan.

"Kasus ini adalah bukti bahwa kelas pekerja adalah pihak paling rentan di sebuah industri, khususnya industri kreatif," kata Amru.

Holywings Indonesia meminta maaf lagi soal promosi minuman keras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria, menegaskan tidak akan lepas tangan dalam perkembangan kasus. (Twitter/@holywingsindo)
Holywings Indonesia meminta maaf lagi soal promosi minuman keras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria, menegaskan tidak akan lepas tangan dalam perkembangan kasus. (Twitter/@holywingsindo)

Kali Kedua Minta Maaf

Untuk diketahui, dalam unggahan permohonan maafnya untuk kedua kali di akun Instagram resminya @holywingsindoensia, yang dimuat pada Minggu (26/6/2022) kemarin, pihak manajemen Holywings menyebut jumlah 3.000 karyawannya yang bergantung hidup di perusahaan tempat hiburan malam tersebut.

"Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keberlangsungan lebih dari 3000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini," tulis akun @holywingsindoensia.

"Saat ini 6 oknum yang bertanggung jawab terkait 'promosi' telah di tahan, menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib, kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas dan tidak akan pernah lepas tangan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Izin Usaha Dicabut Anies, Holywings Ternyata Tak Punya Sertifikat Bar

Izin Usaha Dicabut Anies, Holywings Ternyata Tak Punya Sertifikat Bar

Jakarta | Senin, 27 Juni 2022 | 19:50 WIB

Daftar 12 Outlet Holywings Group di Jakarta Izinnya Dicabut, Kepala Dinas: Sesuai Arahan Gubernur

Daftar 12 Outlet Holywings Group di Jakarta Izinnya Dicabut, Kepala Dinas: Sesuai Arahan Gubernur

Sulsel | Senin, 27 Juni 2022 | 19:33 WIB

Bukan karena Kasus Penistaan Agama, Ini Dalih Pemprov DKI Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings

Bukan karena Kasus Penistaan Agama, Ini Dalih Pemprov DKI Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings

| Senin, 27 Juni 2022 | 19:05 WIB

Pengunjung Dibubarkan, Sekda Ratu Dewa Layangkan Rekomendasi Soal Izin Holywings di Palembang

Pengunjung Dibubarkan, Sekda Ratu Dewa Layangkan Rekomendasi Soal Izin Holywings di Palembang

Sumsel | Senin, 27 Juni 2022 | 18:43 WIB

Terkini

Houthi Resmi Gabung Perang Iran, Tembakkan Rudal Balistik ke Israel

Houthi Resmi Gabung Perang Iran, Tembakkan Rudal Balistik ke Israel

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 06:58 WIB

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:15 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB