5 Fakta Mahasiswa Ancam Jemput Paksa Puan Maharani dari Gedung DPR Jika Tak Buka RKUHP

Selasa, 28 Juni 2022 | 19:13 WIB
5 Fakta Mahasiswa Ancam Jemput Paksa Puan Maharani dari Gedung DPR Jika Tak Buka RKUHP
Massa Mahasiswa menggerlar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Unjuk rasa tuntut draf RKUHP dibuka ke publik yang kedua kalinya

Diketahui, unjuk rasa ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya di kawasan  Patung Kuda, Jakarta Pusat pada hari Selasa, (21/6/2022) lalu.

Para pengunjuk rasa tidak kunjung mendapatkan jawaban dari tuntutan yang mereka bahwa, akhirnya mereka mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar. Tuntutan tersebut kemudian digelar kembali di hari ini.

3. Tuntutan mahasiswa

Tuntutan yang dibawa oleh ratusan mahasiswa dari berbagai Universitas ini masih sama, baik itu pada unjuk rasa yang pertama, maupun kedua.

Berikut tuntutan massa yang dibawa oleh mahasiswa tersebut:

  • Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;
  • Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial.
  • Tidak Ingin Difasilitasi Audiensi dengan Anggota Dewan Biasa

Para mahasiswa yang melakukan unjuk rasa kembali menegaskan bahwa mereka hanya ingin bertemu dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan tidak mau difasilitasi audiensi dengan anggota dewan biasa.

“Harapan kami ibu Puan mendatangi mahasiswa dan menyampaikan di atas mobil komando bahwa yang pertama bahwa akan membuka draf RKUHP dan yang kedua pasal-pasal bermasalah di RKUHP,” ucap Ketua BEM Universitas Indonesia, Bayu Satrio Utomo ditemui di sela-sela aksi di lokasi unjuk rasa.

Bayu juga menegaskan bahwa massa menolak jika hanya ditemui oleh perwakilan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terlebih hanya anggota dewan biasa.

Baca Juga: Merujuk Belanda dan Thailand, Komisi III DPR Kaji Manfaat Ganja Bila Dilegalkan Untuk Medis

5. Ungkapkan kekecewaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI