Pemerintah Terbitkan Visa Second Home, Mudahkan WNA Lansia Menetap di Indonesia

Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 30 Juni 2022 | 12:31 WIB
Pemerintah Terbitkan Visa Second Home, Mudahkan WNA Lansia Menetap di Indonesia
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly saat memberikan pengarahan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat, Kamis (30/6/2022). (Antara)

Suara.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan visa second home atau rumah kedua bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Visa second home tersebut bisa digunakan WNA termasuk para lanjut usia untuk menetap di Tanah Air.

Itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly saat menghadiri diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat.

"Visa 'second home' memberikan kesempatan bagi warga negara asing termasuk lanjut usia yang ingin menetap di Indonesia," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6/2022).

Yasonna menerangkan bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja terdapat berbagai kebijakan baru yang dirumuskan khususnya mengenai tugas dan fungsi dari Kemenkumham.

Tugas dan fungsi tersebut antara lain adanya badan hukum baru yaitu perseroan perorangan serta jenis visa baru yang dikenal sebagai visa second home.

Selain digunakan oleh WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tuanya di Indonesia, visa second home juga dapat digunakan oleh beberapa WNA yang tidak dapat diakomodir dengan jenis izin tinggal lainnya.

Namun, WNA tersebut harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian Indonesia.

Senada dengan itu, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Kemenkumham Pramella Yunidar Pasaribu menerangkan lembaga itu berperan memberikan layanan visa dan izin tinggal atas kebijakan bagi eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan tinggal kembali di Tanah Air.

"Tujuannya, agar dapat turut berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional," ujar Pramella.

baca juga

Mekanisme untuk memperoleh visa second home yaitu dengan mengajukan layanan dokumen keimigrasian pada layanan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.

Eks WNI mendapat keleluasaan bekerja serta berusaha sesuai peraturan perundangan sebagai pemegang izin tinggal tetap (ITAP). Mereka juga mendapat kesempatan tinggal di Indonesia lebih lama, dan memperoleh kesempatan memiliki properti sesuai peraturan perundangan.

"Inilah peranan strategis imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WNA Arab Saudi Penyiram Air Keras ke Istrinya hingga Tewas di Cianjur Dituntut Hukuman Seumur Hidup

WNA Arab Saudi Penyiram Air Keras ke Istrinya hingga Tewas di Cianjur Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Jabar | Kamis, 30 Juni 2022 | 04:15 WIB

Kemenkumham Umumkan 321 Narapidana Terorisme Setia Kepada NKRI

Kemenkumham Umumkan 321 Narapidana Terorisme Setia Kepada NKRI

News | Selasa, 28 Juni 2022 | 13:41 WIB

Begini Tampang WNA Estonia yang Bobol Uang Nasabah di Bogor hingga Yogyakarta, Pelaku Gasak Rp 1,48 Miliar

Begini Tampang WNA Estonia yang Bobol Uang Nasabah di Bogor hingga Yogyakarta, Pelaku Gasak Rp 1,48 Miliar

Bogor | Senin, 27 Juni 2022 | 17:15 WIB

13.092 Anak di Indonesia Miliki Kewarganegaraan Ganda

13.092 Anak di Indonesia Miliki Kewarganegaraan Ganda

Tantrum | Senin, 27 Juni 2022 | 15:56 WIB

Penjelasan Kemenkumham Soal Status Anak Dari Kawin Campur: Bisa Peroleh Dwi Kewarganegaraan Terbatas

Penjelasan Kemenkumham Soal Status Anak Dari Kawin Campur: Bisa Peroleh Dwi Kewarganegaraan Terbatas

News | Senin, 27 Juni 2022 | 13:58 WIB

Terkini

Review Djamin Setia Selamanya: Saat Kesetiaan Mengalahkan Ego Sendiri

Review Djamin Setia Selamanya: Saat Kesetiaan Mengalahkan Ego Sendiri

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Pekan Ini, Menteri ATR/BPN Dipanggil KPK Sebagai Saksi

Pekan Ini, Menteri ATR/BPN Dipanggil KPK Sebagai Saksi

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:59 WIB

Pertamina SMEXPO "Pulang Kampung" ke Ngasem, Bawa 47 UMKM Makin Vokal

Pertamina SMEXPO "Pulang Kampung" ke Ngasem, Bawa 47 UMKM Makin Vokal

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:58 WIB

Sulbar Dikepung Asap, Kenali 5 Tanda Bahaya Ini Sebelum Terlambat ke Rumah Sakit

Sulbar Dikepung Asap, Kenali 5 Tanda Bahaya Ini Sebelum Terlambat ke Rumah Sakit

Sulsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:57 WIB

Bukan Lagi Sekadar Relaksasi, Tren Wellness Ubah Industri Spa Indonesia

Bukan Lagi Sekadar Relaksasi, Tren Wellness Ubah Industri Spa Indonesia

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Cara Bersihkan Kerak Panci Gosong Pakai Baking Soda dan Sabun Cuci Piring, Bikin Cling!

Cara Bersihkan Kerak Panci Gosong Pakai Baking Soda dan Sabun Cuci Piring, Bikin Cling!

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Daftar 13 Aturan Baru RUU Ketenagakerjaan, Larangan Tahan Ijazah hingga Perlindungan PHK

Daftar 13 Aturan Baru RUU Ketenagakerjaan, Larangan Tahan Ijazah hingga Perlindungan PHK

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:54 WIB

Soroti Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, KPK Buka Opsi Jemput Bola Usut Pungli

Soroti Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, KPK Buka Opsi Jemput Bola Usut Pungli

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:53 WIB

Urutan Zodiak dengan IQ Tinggi hingga Paling Polos, Kamu Termasuk?

Urutan Zodiak dengan IQ Tinggi hingga Paling Polos, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:53 WIB

Indonesia Kuasai 66 Persen Nikel Dunia, Kini Pilih Tahan Produksi demi Jaga Nilai Ekspor

Indonesia Kuasai 66 Persen Nikel Dunia, Kini Pilih Tahan Produksi demi Jaga Nilai Ekspor

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:52 WIB

×