"Iya," jawab Herly.
"Saya pindah ke belakang, saya udah nggak kuat bau kotoran itu, ya saya pakai kaos, saya diam di balik tiang itu," sambungnya.
"Di posisi?" tanya JPU.
"Masih di kamar 11 itu ada tiang penyangga," papar Herly.
Herly menambahkan, dirinya sudah tidak fokus dengan apa yang terjadi setelah pelumuran kotoran manusia tersebut. Herly mengaku sudah tidak kuat mencium aroma tak sedap yang menjalar di dalam kamar sel.
"Pada saat terjadi peristiwa pelumuran itu, pintu ditutup gorden ya?" tanya JPU.
"Kan di jendela ya, saya tidak fokus ke jendela. Setelah pelumuran saya sempet geser karena baunya sudah meledak lah di ruangan, saya geser ke belakang saya sempat duduk," ungkap Herly.
Dalam surat dakwaannya, jaksa juga menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Baca Juga: Dibawa Keluar Penjara, 2 Tahanan Bareskrim jadi Saksi Sidang Kasus Irjen Napoleon