"Seorang anak wajib memberi nafkah kepada orang tua jika mereka dalam kondisi fakir, miskin, atau lumpuh sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri," tutur islampos.com.
Sehingga bila orangtuanya masih dalam kondisi cukup, atau tidak cukup tapi masih mampu bekerja, maka hukumnya sunnah sebagai bentuk ihsan.
Sementara yang berikutnya mempertimbangkan kondisi yang bersangkutan, di mana penghasilannya harus terlebih dahulu cukup memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya.
"Jika penghasilan anak hanya cukup untuk dirinya, dia hanya wajib menafkahi dirinya sendiri. Jika sudah berkeluarga, dia harus memperhatikan dulu kebutuhan keluarganya. Lalu orangtuanya, dan kerabatnya," pungkas islampos.com.