"Nder, iparmu itu lagi hamil.. hami lho.. di rumah mamamu itu biar ada yang jagain in case ada apa-apa.. dan ya.. tanggungan abangmu tuh bukan kamu, istrinya.. ngasih mama emang harus, tapi ngasih kamu itu poin plus aja.." timpal yang lainnya.
Untuk utas selengkapnya bisa dibaca di sini.
Bagaimana Hukum Menafkahi Orang Tua Pasca Menikah?

Mengutip islampos.com, menafkahi keluarga adalah kewajiban seorang laki-laki. Tentu saja nafkah yang diberikan ini harus dihasilkan dari pekerjaan yang halal.
Sementara untuk menafkahi keluarganya baru dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Yang pertama adalah kondisi orang tua, sedangkan berikutnya kondisi yang bersangkutan.
"Seorang anak wajib memberi nafkah kepada orang tua jika mereka dalam kondisi fakir, miskin, atau lumpuh sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri," tutur islampos.com.
Sehingga bila orangtuanya masih dalam kondisi cukup, atau tidak cukup tapi masih mampu bekerja, maka hukumnya sunnah sebagai bentuk ihsan.
Sementara yang berikutnya mempertimbangkan kondisi yang bersangkutan, di mana penghasilannya harus terlebih dahulu cukup memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya.
"Jika penghasilan anak hanya cukup untuk dirinya, dia hanya wajib menafkahi dirinya sendiri. Jika sudah berkeluarga, dia harus memperhatikan dulu kebutuhan keluarganya. Lalu orangtuanya, dan kerabatnya," pungkas islampos.com.
Baca Juga: Pria Diduga Penipu Berkedok Driver Ojol Diamuk Massa di Deli Serdang, Begini Modusnya