Risiko tinggi untuk perahu nelayan, jika kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter. Sedangkan kapal tongkang 16 knot dengan tinggi gelombang 1,5 meter.
Sementara risiko tinggi untuk kapal feri kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. Lalu kapal ukuran besar, seperti kapal kargo atau kapal pesiar, risiko tinggi jika menghadapi kecepatan angin di atas 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.
BMKG pun mengimbau pihak operator kapal penumpang, kapal kargo, maupun kapal nelayan agar mewaspadai ancaman gelombang tinggi tersebut.
"Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada, " tandas Ashar. [ANTARA]