Apa Itu ACT dan Sejarah Izin Resminya Sebagai Yayasan Penyalur Donasi

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 05 Juli 2022 | 17:36 WIB
Apa Itu ACT dan Sejarah Izin Resminya Sebagai Yayasan Penyalur Donasi
Apa itu ACT (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yayasan ini berkantor pusat di Menara 165, latai 11, Jalan TB. Simatupang Kavling 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

Yayasan tersebut sudah memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

Tidak hanya itu, kabarnya yayasan Aksi Cepat Tanggap ini juga telah mengantongi izin dari PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana, izin tersebut rutin diperbaharui per tiap tiga bulan sekali sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Itulah penjelasan mengenai apa itu ACT yang sedang ramai diberitakan karena isu dugaan penyelewengan dana donaturnya.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI