'Tilep' Uang Prajurit Rp 1,7 Miliar, Dan Yonif 136 Dipecat Dari TNI dan Divonis Bui

Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 06 Juli 2022 | 15:40 WIB
'Tilep' Uang Prajurit Rp 1,7 Miliar, Dan Yonif 136 Dipecat Dari TNI dan Divonis Bui
Ilustrasi prajurit TNI AD. [Istimewa]

Suara.com - Komandan Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 136/Tuah Sakti, Letkol Dodiek Wardoyo dipecat dari dinas kemiliterannya serta dipenjara selama dua tahun. Itu diputuskan Pengadilan Militer Tinggi I Medan lantaran Dodiek dinyatakan bersalah telah melakukan penyelewengan dana penanganan penegakan disiplin (Gakplin) Covid-19.

Melansir dari hasil putusan Dilmilti I Medan Nomor 22-K/PMT-I/AD/X/2021, Yonif RK 136/TS memperoleh dana untuk kegiatan penanganan Gakplin Covid-19 di kota Batam, Kepulauan Riau sebesar Rp 2.005.759.000.

Dana itu diberikan untuk pelaksanaan operasi penanganan Covid-19 dan pendisiplinan prokes di wilayah Provinsi Kepulauan Riau mulau Juli 2020 hingga Desember 2020. Dana sebesar Rp 2 miliar tersebut kemudian dipotong dana taktis Danyon senilai Rp 100 juta lebih.

Sehingga sisa dana yang harus didistribusikan kepada personel Yonif RK 136/TS ialah Rp 1,9 miliar.

Dari hasil penyelidikan tim Pusintelad, ternyata Dodiek tidak menyerahkan seluruhnya uang tersebut untuk anak buahnya.

"(dana) yang disalurkan kepada personel sejumlah Rp 200 juta setelah selesai penyelidikan dari Tim Pusintelad pada Februari 2021. Sehingga masih ada sisa dana yang dipegang terdakwa sejumlah Rp 1,7 miliar," demikian isi putusan yang dikutip Suara.com, Rabu (6/7/2022).

Bukan hanya itu, dalam sidang juga terungkap kalau ada dana kalori prajurit pada triwulan II, triwulan III dan triwulan IV sebesar Rp 889 juta. Akan tetapi, jumlah dana yang diserahkan kepada prajurit hanya Rp 421 juta.

Para prajurit juga tidak menerima dalam bentuk uang melainkan dimasak dalam bentuk makanan berupa bubur kacang hijau, rebusan umbi-umbian dan teh manis untuk dikonsumsi setelah melaksanakan kegiatan fisik di satuan.

Sementara dana sisanya sebanyak Rp 467 juta masih berada di tangan Dodiek.

baca juga

Atas segala pertimbangannya, Pengadilan Militer Tinggi I Medan menyatakan Dodiek terbukti secara sah menyalahgunakan kekuasaan dan tidak menaati perintah dinas.
Pengadilan Militer Tinggi I Medan juga memutuskan Dodiek dipenjara selama satu tahun enam bulan dan dipecat dari dinas militer.

Dasar hukum keputusan tersebut berdasarkan Pasal 126 KUHPM jo Pasal 103 KUHPM, jo Pasal 26 KUHPM jo Pasal 190 Ayat 1 jo Ayat 2 jo Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Adapun lima poin yang memberatkan hukuman yakni terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa dapat merusak program pemerintah dalam penanggulangan bencana Covid-19 di Kepulauan Riau, khususnya di Kota Batam.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga merugikan dan menyakiti perasaan anggota Yonif RK 136/TS, dana Covid-19 dan dana kalori dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik TNI yang selama ini dikenal netral dalam Pilkada di Tanah Air.

Sidang keputusan itu dipimpin Hakim Ketua Kolonel Sus Immanuel P. Simanjuntak, Hakim Anggota I Agus B Surbakti dan Hakim Anggota II Arwin Makal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emak-Emak Santuy Terobos Jalan yang sedang Dicor Naik Honda Scoopy, Publik Salfok dengan Reaksi Bapak Berseragam TNI

Emak-Emak Santuy Terobos Jalan yang sedang Dicor Naik Honda Scoopy, Publik Salfok dengan Reaksi Bapak Berseragam TNI

Otomotif | Rabu, 06 Juli 2022 | 09:02 WIB

Kronologi Perwira TNI Kepala RS LB Moerdani Ditikam Anak Buahnya sampai Tewas

Kronologi Perwira TNI Kepala RS LB Moerdani Ditikam Anak Buahnya sampai Tewas

Lampung | Rabu, 06 Juli 2022 | 07:10 WIB

Panglima TNI Andika Perkasa Kirim Surat Usulan Pemberhentian Calon Pj Gubernur Aceh ke Jokowi

Panglima TNI Andika Perkasa Kirim Surat Usulan Pemberhentian Calon Pj Gubernur Aceh ke Jokowi

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 16:01 WIB

Dua Prajurit TNI Terlibat Penjualan Amunisi di Papua, Pangdam Cendrawasih Tegaskan Sudah Ditahan

Dua Prajurit TNI Terlibat Penjualan Amunisi di Papua, Pangdam Cendrawasih Tegaskan Sudah Ditahan

Lampung | Selasa, 05 Juli 2022 | 15:19 WIB

Rebutan Limbah Kayu, Anggota TNI Rembang Kabur Dikeroyok Kena Iris Pedang 2 Warga Tuban

Rebutan Limbah Kayu, Anggota TNI Rembang Kabur Dikeroyok Kena Iris Pedang 2 Warga Tuban

Jatim | Selasa, 05 Juli 2022 | 15:18 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×