'Tilep' Uang Prajurit Rp 1,7 Miliar, Dan Yonif 136 Dipecat Dari TNI dan Divonis Bui

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 06 Juli 2022 | 15:40 WIB
'Tilep' Uang Prajurit Rp 1,7 Miliar, Dan Yonif 136 Dipecat Dari TNI dan Divonis Bui
Ilustrasi prajurit TNI AD. [Istimewa]

Suara.com - Komandan Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 136/Tuah Sakti, Letkol Dodiek Wardoyo dipecat dari dinas kemiliterannya serta dipenjara selama dua tahun. Itu diputuskan Pengadilan Militer Tinggi I Medan lantaran Dodiek dinyatakan bersalah telah melakukan penyelewengan dana penanganan penegakan disiplin (Gakplin) Covid-19.

Melansir dari hasil putusan Dilmilti I Medan Nomor 22-K/PMT-I/AD/X/2021, Yonif RK 136/TS memperoleh dana untuk kegiatan penanganan Gakplin Covid-19 di kota Batam, Kepulauan Riau sebesar Rp 2.005.759.000.

Dana itu diberikan untuk pelaksanaan operasi penanganan Covid-19 dan pendisiplinan prokes di wilayah Provinsi Kepulauan Riau mulau Juli 2020 hingga Desember 2020. Dana sebesar Rp 2 miliar tersebut kemudian dipotong dana taktis Danyon senilai Rp 100 juta lebih.

Sehingga sisa dana yang harus didistribusikan kepada personel Yonif RK 136/TS ialah Rp 1,9 miliar.

Dari hasil penyelidikan tim Pusintelad, ternyata Dodiek tidak menyerahkan seluruhnya uang tersebut untuk anak buahnya.

"(dana) yang disalurkan kepada personel sejumlah Rp 200 juta setelah selesai penyelidikan dari Tim Pusintelad pada Februari 2021. Sehingga masih ada sisa dana yang dipegang terdakwa sejumlah Rp 1,7 miliar," demikian isi putusan yang dikutip Suara.com, Rabu (6/7/2022).

Bukan hanya itu, dalam sidang juga terungkap kalau ada dana kalori prajurit pada triwulan II, triwulan III dan triwulan IV sebesar Rp 889 juta. Akan tetapi, jumlah dana yang diserahkan kepada prajurit hanya Rp 421 juta.

Para prajurit juga tidak menerima dalam bentuk uang melainkan dimasak dalam bentuk makanan berupa bubur kacang hijau, rebusan umbi-umbian dan teh manis untuk dikonsumsi setelah melaksanakan kegiatan fisik di satuan.

Sementara dana sisanya sebanyak Rp 467 juta masih berada di tangan Dodiek.

Atas segala pertimbangannya, Pengadilan Militer Tinggi I Medan menyatakan Dodiek terbukti secara sah menyalahgunakan kekuasaan dan tidak menaati perintah dinas.
Pengadilan Militer Tinggi I Medan juga memutuskan Dodiek dipenjara selama satu tahun enam bulan dan dipecat dari dinas militer.

Dasar hukum keputusan tersebut berdasarkan Pasal 126 KUHPM jo Pasal 103 KUHPM, jo Pasal 26 KUHPM jo Pasal 190 Ayat 1 jo Ayat 2 jo Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Adapun lima poin yang memberatkan hukuman yakni terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa dapat merusak program pemerintah dalam penanggulangan bencana Covid-19 di Kepulauan Riau, khususnya di Kota Batam.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga merugikan dan menyakiti perasaan anggota Yonif RK 136/TS, dana Covid-19 dan dana kalori dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik TNI yang selama ini dikenal netral dalam Pilkada di Tanah Air.

Sidang keputusan itu dipimpin Hakim Ketua Kolonel Sus Immanuel P. Simanjuntak, Hakim Anggota I Agus B Surbakti dan Hakim Anggota II Arwin Makal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emak-Emak Santuy Terobos Jalan yang sedang Dicor Naik Honda Scoopy, Publik Salfok dengan Reaksi Bapak Berseragam TNI

Emak-Emak Santuy Terobos Jalan yang sedang Dicor Naik Honda Scoopy, Publik Salfok dengan Reaksi Bapak Berseragam TNI

Otomotif | Rabu, 06 Juli 2022 | 09:02 WIB

Kronologi Perwira TNI Kepala RS LB Moerdani Ditikam Anak Buahnya sampai Tewas

Kronologi Perwira TNI Kepala RS LB Moerdani Ditikam Anak Buahnya sampai Tewas

Lampung | Rabu, 06 Juli 2022 | 07:10 WIB

Panglima TNI Andika Perkasa Kirim Surat Usulan Pemberhentian Calon Pj Gubernur Aceh ke Jokowi

Panglima TNI Andika Perkasa Kirim Surat Usulan Pemberhentian Calon Pj Gubernur Aceh ke Jokowi

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 16:01 WIB

Dua Prajurit TNI Terlibat Penjualan Amunisi di Papua, Pangdam Cendrawasih Tegaskan Sudah Ditahan

Dua Prajurit TNI Terlibat Penjualan Amunisi di Papua, Pangdam Cendrawasih Tegaskan Sudah Ditahan

Lampung | Selasa, 05 Juli 2022 | 15:19 WIB

Rebutan Limbah Kayu, Anggota TNI Rembang Kabur Dikeroyok Kena Iris Pedang 2 Warga Tuban

Rebutan Limbah Kayu, Anggota TNI Rembang Kabur Dikeroyok Kena Iris Pedang 2 Warga Tuban

Jatim | Selasa, 05 Juli 2022 | 15:18 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB