PKS Gugat PT 20 Persen, PPP: Harusnya Berjuang Lewat Legislatif Review, Bukan MK

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 06 Juli 2022 | 18:07 WIB
PKS Gugat PT 20 Persen, PPP: Harusnya Berjuang Lewat Legislatif Review, Bukan MK
PKS Gugat PT 20 Persen, PPP: Harusnya Berjuang Lewat Legislatif Review, Bukan MK. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani turut berkomentar terkait dengan gugatan uji materi yang dilayangkan PKS ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu soal Presidential Threshold (PT) 20 persen.

Arsul menilai bahwa seharusnya partai-partai yang memiliki kursi di parlemen atau DPR RI tak perlu mengajukan uji materi atau judicial review ke MK. Menurutnya, hal yang wajar jika yang melakukan uji materi tersebut merupakan parpol non parlemen.

"Pertanyaannya kalau partai politik yang ada di parlemen memiliki kursi yang 9 itu mengajukan itu (uji materi ke MK) buat saya tanda tanya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Pasalnya, kata Arsul, partai-partai parlemen termasuk PKS seharusnya bisa memanfaatkan langkah legislatif review untuk menggugat UU Pemilu dalam hal ini terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Karena hak kami itu kan legislatif review bukan judicial review. Kita tuh harus berjuangnya di sini bukan di MK kecuali temen-temen partai yang tak punya perwakilan di sini, maka tempat perjuangnya mereka tidak bisa di senayan (DPR) ini mereka berjuangnya di Merdeka Barat (MK). Jadi pertanyaan dasarnya itu," tuturnya.

Kendati begitu, Arsul mengatakan, PPP tetap menghormati langkah hukum yang diambil oleh PKS. Terlebih ia mengaku PPP juga berharap PT 20 persen bisa diturunkan.

Namun, menurutnya, penghapusan PT 20 persen bisa dilakukan dan implementasikan pada Pilpres 2029 tidak untuk 2024.

"Kalau secara subtansi PPP juga terus terang beeharap tapi tidak untik pilpres ini. Untuk pilpres mendatang sehingga dari awal kita sudah punya kesadaran pertama bahwa ambang batasnya bisa kita turunkan tapi bukan menjadi nol. Itu," tandasnya.

Gugatan PKS

baca juga

Hari ini, PKS resmi melayangkan gugatan judicial review Pasal 222 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke MK terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Gugatan tersebut telah terdaftar nomor 69-1/PUU/PAN MK/AP3. Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi MK dalam melakukan upaya hukum tersebut.

Syaikhu mengatakan, ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua atas nama Salim Segaf Al Jufri.

Syaikhu menyampaikan, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20 persen ke MK. Pertama, kata dia, sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen.

"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen," kata Syaikhu dikutip Suara.com dari website resmi PKS, Rabu.

Kemudian, alasan yang kedua, kata Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang.

"Ketiga, kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres," tuturnya.

Lebih lanjut, Syaikhu menyampaikan, PKS melalui tim hukum telah melakukan kajian tidak kurang dari 30 permohonan uji materi terkait Presidential Threshold yang pernah diajukan ke MK sebelumnya.

Kemudian, kata dia, PKS juga telah mencermati keputusan MK No. 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017.

"Berdasarkan kajian Tim Hukum kami, hingga saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 persen. Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval 7%-9% kursi DPR. Dasar perhitungannnya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS. Oleh karena itu kami memohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Layangkan Uji Materi ke MK Minta Presidential Threshold Jadi 7-9 Persen, Presiden PKS: Kita Cari Titik Keseimbangan

Layangkan Uji Materi ke MK Minta Presidential Threshold Jadi 7-9 Persen, Presiden PKS: Kita Cari Titik Keseimbangan

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 15:32 WIB

PDKT Koalisi Hadapi Pilpres 2024, PKS: Bukan Hanya dengan NasDem-Demokrat, Golkar juga Jalan

PDKT Koalisi Hadapi Pilpres 2024, PKS: Bukan Hanya dengan NasDem-Demokrat, Golkar juga Jalan

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 13:26 WIB

Hasil Survei Terbaru: Ganjar Pranowo Bersaing dengan Prabowo Subianto, Ridwan Kamil Urutan Keempat

Hasil Survei Terbaru: Ganjar Pranowo Bersaing dengan Prabowo Subianto, Ridwan Kamil Urutan Keempat

Bogor | Rabu, 06 Juli 2022 | 12:07 WIB

Hari Ini, PKS Gugat UU Pemilu Terkait Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Hari Ini, PKS Gugat UU Pemilu Terkait Presidential Threshold 20 Persen ke MK

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 10:43 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×