Baznas Ingatkan OPZ Tetap Layani Masyarakat dengan Prinsip Aman Syari, Aman Regulasi dan Aman NKRI

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Kamis, 07 Juli 2022 | 12:11 WIB
Baznas Ingatkan OPZ Tetap Layani Masyarakat dengan Prinsip Aman Syari, Aman Regulasi dan Aman NKRI
Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) Baznas. (Dok: Baznas)

Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus mengingatkan agar Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), baik BAZNAS provinsi dan Baznas kabupaten/kota, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ), terus mengoptimalkan peran melayani masyarakat.

Selain itu, OPZ juga harus menjaga prinsip 3 Aman, yakni Aman syari, aman regulasi dan aman NKRI.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP 14 Tahun 2014, Baznas merupakan lembaga pemerintah yang berperan untuk mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

LAZ juga merupakan bagian tak terpisahkan dari pengelolaan zakat yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa LAZ beroperasi atas rekomendasi Baznas dan disahkan oleh Kementerian Agama.

Dalam pelaksanaannya, LAZ harus sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan zakat berdasarkan syariat Islam, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Baznas.

“Menyikapi perkembangan pemberitaan akhir-akhir ini, Baznas meminta agar seluruh OPZ tetap fokus bekerja dengan semangat tinggi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah menunaikan ibadah zakat, infak dan sedekah (ZIS). BAZNAS juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus mempercayakan ZIS melalui Baznas, UPZ dan LAZ resmi," ujar Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Noor menjelaskan, demi menjalankan tugas dengan baik dan transparan, audit secara berkala juga harus dilakukan. Pasalnya, hal ini merupakan salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat yang telah menyalurkan dana untuk membantu sesama.

"Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sudah tegas diatur bahwa badan atau lembaga amil zakat harus melakukan dua audit. Di antaranya, audit keuangan dan audit syariah," ucapnya.

baca juga

Kemudian, Noor menambahkan, dalam PMA Nomor 5 Tahun 2016 menyebutkan, LAZ memiliki kewajiban melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala, serta menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas dan Pemerintah Daerah.

"Laporan pengelolaan ZIS disampaikan dua kali dalam setahun, masing-masing pada Juni dan Desember. Baznas tentu terus mendorong agar LAZ menaati peraturan sebagai upaya bersama menjaga integritas," ujar Noor.

Sanksi tegas menanti pihak yang melanggar peraturan, demikian pula bagi yang tidak menaati PMA No. 5 Tahun 2016, diancam sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan sampai pencabutan izin operasional.

"Integritas dan kepercayaan publik itu sangat penting untuk dijaga. Baznas, UPZ dan LAZ tentu akan menjaga amanah yang diberikan dengan baik," kata Noor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh ACT, Baznas Ajak Masyarakat Terus Berbuat Kebaikan

Heboh ACT, Baznas Ajak Masyarakat Terus Berbuat Kebaikan

Metro | Kamis, 07 Juli 2022 | 12:02 WIB

Baznas Ajak Masyarakat Terus Berbuat Kebaikan

Baznas Ajak Masyarakat Terus Berbuat Kebaikan

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 09:07 WIB

Ribut-ribut Kasus ACT, Baznas Ajak Masyarakat Terus Tebar Kebaikan

Ribut-ribut Kasus ACT, Baznas Ajak Masyarakat Terus Tebar Kebaikan

Riau | Rabu, 06 Juli 2022 | 17:22 WIB

Baznas Ajak Masyarakat Tebar Kebaikan dan Tak Terpengaruh Kasus ACT

Baznas Ajak Masyarakat Tebar Kebaikan dan Tak Terpengaruh Kasus ACT

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 16:30 WIB

Baznas: Potensi Ekonomi Kurban 2022 Capai Rp31,6 Triliun

Baznas: Potensi Ekonomi Kurban 2022 Capai Rp31,6 Triliun

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 20:54 WIB

Forum Zakat Angkat Bicara : ACT Bukan Organisasi Pengelola Zakat

Forum Zakat Angkat Bicara : ACT Bukan Organisasi Pengelola Zakat

Purwokerto | Selasa, 05 Juli 2022 | 20:35 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×