Forum Zakat Angkat Bicara : ACT Bukan Organisasi Pengelola Zakat

Purwokerto

Selasa, 05 Juli 2022 | 20:35 WIB
Forum Zakat Angkat Bicara : ACT Bukan Organisasi Pengelola Zakat
Forum Zakat Angkat Bicara : ACT Bukan Organisasi Pengelola Zakat

PURWOKERTO.SUARA.COM, Saat ini Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) disorot publik, karena lembaga tersebut diduga carut marut hingga memberikan gaji fantastis untuk petingginya. Menyikapi hal tersebut, Forum Zakat (FOZ) selaku asosiasi yang menaungi 196 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Indonesia, mengeluarkan beberapa pernyataan. 

Ketua Forum Zakat Nasional, Bambang Suherman menerangkan, FOZ adalah asosiasi lembaga pengelola zakat yang berfungsi sebagai wadah berhimpunnya Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia. 

"Saat ini FOZ (Forum Zakat) memiliki anggota sebanyak 196 lembaga dari Aceh hingga Papua. Fungsi utama FOZ adalah penguatan kapasitas dan kompetensi pengelola, advokasi, sinergi, serta kolaborasi program-program pengentasan kemiskinan serta pemberdayaan komunitas masyarakat," ujarnya. 

Forum Zakat (FOZ) dalam menanggapi dugaan penyelewengan dana umat tersebut, mengeluarkan delapan pernyataan sebagai berikut:

1. Konstruksi regulasi dan mekanisme pengawasan bagi organisasi pengelola zakat (OPZ) di Indonesia sangat ketat dan rigid. Sesuai dengan Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis (multi-layer) dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam (multi stakeholders), seperti Kementerian Agama, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan lain sebagainya yang turut meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta peluang Conflict of Interest di dalam tubuh organisasi pengelola zakat.

2. Forum Zakat menyatakan bahwa mekanisme pengawasan Organisasi Pengelola Zakat terdiri dari pengawasan internal, mencakup audit internal serta pengawas syariah yang terakreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia. Kemudian, mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama, serta pelaporan rutin 
per semester kepada BAZNAS. Lebih lanjut, regulasi juga mewajibkan setiap OPZ untuk diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan mempublikasikannya melalui kanal komunikasi yang tersedia. 

3. Forum Zakat menginformasikan bahwa saat ini telah tersusun dan disahkan Standar  Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat sebagai wujud nyata penguatan ekosistem zakat yang menjunjung tinggi transparansi pengelolaan keuangan dan akuntabilitas program serta manajemen organisasi pengelola zakat.

4. Penggunan alokasi dana operasional OPZ diatur sangat ketat mengacu pada Fatwa MUI No. 8 tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama No. 606 tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah yaitu tidak melebihi 1/8 atau 12,5% dari jumlah penghimpunan dana zakat dan 20% dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam satu tahun.

5. Forum Zakat menyatakan bahwa konstruksi regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, serta standar kompetensi tersebut hanya berlaku bagi organisasi pengelola zakat di bawah payung hukum Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di luar entitas tersebut, payung hukum dan mekanisme pengawasan yang dijadikan acuan berbeda serta tidak menjadi bagian dari ekosistem zakat. Dalam hal ini, Forum Zakat menyatakan ACT (Aksi Cepat Tanggap) bukan bagian dari organisasi pengelola zakat.

baca juga

6. Tingkat kepatuhan dan kedisiplinan OPZ terhadap regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik, serta standar kompetensi pengelolaan zakat menjadi titik tumpu yang turut menyumbang tumbuh kembangnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana kedermawanan publik melalui OPZ. Lebih lanjut, hal ini turut mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan di pelosok negeri.

7. Forum Zakat menyatakan bahwa anggota Forum Zakat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) (2021) turut berkontribusi kepada masyarakat terdampak COVID-19 di 34 provinsi, dengan total penerima manfaat mencapai 3.05 juta jiwa yang terbagi pada 3 (tiga) sektor utama, yaitu sektor UMKM kepada 323,850 jiwa penerima manfaat ekuivalen dengan 32,385 UMKM; sektor Kesehatan yang berkontribusi terhadap 763,570 jiwa penerima manfaat; serta sektor Perlindungan Sosial yang memberikan manfaat kepada 1,969,234 jiwa. 

Pendistribusian yang dilakukan anggota forum zakat senantiasa mengacu kepada peraturan dan aspek syariah yang ditetapkan Kementerian Agama dan BAZNAS.

8. Forum Zakat mengapresiasi kepercayaan dan amanah yang dititipkan masyarakat kepada setiap anggota Forum Zakat yang ada. Semoga hal tersebut dapat terus ditingkatkan seiring dengan upaya peningkatan standar organisasi pengelola zakat dan mutu layanan kepada masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Demikian delapan pernyataan dari Forum Zakat (FOZ) terkait dugaan kasus yang nenimpa ACT beberapa waktu lalu. (Arif KF)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Masuk 50 Desa Wisata Terbaik, Puncak Widosari Kulon Progo Memang Eksotis

Masuk 50 Desa Wisata Terbaik, Puncak Widosari Kulon Progo Memang Eksotis

Purwokerto | Selasa, 05 Juli 2022 | 19:04 WIB

Anjasmara Bagikan Kabar Duka, Gelar Sayembara untuk Kucingnya yang Hilang

Anjasmara Bagikan Kabar Duka, Gelar Sayembara untuk Kucingnya yang Hilang

Purwokerto | Selasa, 05 Juli 2022 | 18:42 WIB

Di Dekatnya Buaya Mengintai, Nelayan di Pantai Anyer Ini Santuy Naik Perahu

Di Dekatnya Buaya Mengintai, Nelayan di Pantai Anyer Ini Santuy Naik Perahu

Purwokerto | Selasa, 05 Juli 2022 | 16:40 WIB

Terkini

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 07:05 WIB

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:03 WIB

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 07:00 WIB

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 06:58 WIB

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:57 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 06:56 WIB

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Jabar | Minggu, 13 September 2026 | 06:50 WIB

Igor Tolic Pasang Badan Usai Persib Bandung Tumbang di Tangan Persija Jakarta

Igor Tolic Pasang Badan Usai Persib Bandung Tumbang di Tangan Persija Jakarta

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:45 WIB

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

News | Minggu, 13 September 2026 | 06:35 WIB

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 06:30 WIB

×