Pasangan Kumpul Kebo dan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana Sesuai RKUHP, Warganet: Jomblo Full Senyum

Dany Garjito, Elvariza Opita

Jum'at, 08 Juli 2022 | 15:20 WIB
Pasangan Kumpul Kebo dan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana Sesuai RKUHP, Warganet: Jomblo Full Senyum
Pasangan belum menikah kepergok petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI, tengah kumpul kebo di sebuah rumah indekos Kota Blitar pada Jumat (9/4/2021). [Suara.com/Farian]

Suara.com - Belum lama ini draf RKUHP turut menjadi sorotan warganet karena beberapa pasal yang dianggap kontroversial. Mulai dari pasal penghinaan pejabat yang berbuntut 3,5 tahun penjara, hingga soal seks di luar nikah ikut dibahas.

Sebagai informasi, dalam draf RKUHP diatur mengenai jerat sanksi pidana untuk pelaku seks di luar nikah dan kumpul kebo. Tak main-main, pidana penjaranya bahkan sampai maksimal 1 tahun lamanya.

Bahkan jerat pidana ini tidak mengecualikan mereka yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan dengan persetujuan satu sama lain. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 415 dan 416 RKUHP.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," begitulah isi Pasal 415 draf RKUHP, dikutip Suara.com pada Jumat (8/7/2022).

Sementara pada Pasal 416 diatur mengenai pasangan yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan alias kumpul kebo. Pasangan seperti ini bisa dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori II.

Ilustrasi hubungan seks di tempat gelap. (Shutterstock)
Ilustrasi hubungan seks. (Shutterstock)

Hal inilah yang kemudian menjadi pembicaraan panas warganet, termasuk di Twitter. Seperti dilihat di akun Twitter @AREAJULID, regulasi baru yang tengah dibahas ini ternyata memicu perdebatan panas hingga sederet komentar kocak dari warganet. Seperti apa?

"Nunggu ada yang komen apaan si negara sukanya ngurusin selangkangan orang," sindir warganet.

"Itu urusan individulah, resiko ditanggung individu tersebut, dan dosa urusan dia sama Tuhannya, ya walaupun pemerintah niatnya baik tapi terlalu memaksalah aturan tersebut, harus dipikirkan lagi untuk buat aturan," ujar warganet lain.

"Jelas manusia kumpul sama kebo ga boleh, manusia kumpulah dengan manusia," seloroh warganet.

"Woqkoakwowkw kebayang banget di penjara ntar mendadak reuni akbar manusia manusia yang suka FWB," kata warganet, merujuk pada banyaknya kaum muda sekarang yang memamerkan hubungan friend with benefit di media sosial.

"Jomblo full senyum ygy," celetuk warganet.

"Banyak kasus perselingkuhan akhir akhir ini, adanya aturan ini bisa bikin efek jera bagi pelaku dan korban dapet keadilan," imbuh warganet lain.

"Pelaku akan terkena pidana jika ada yang mengadu (delik aduan). RUU ini sebenernya bisa jadi hal yang positif untuk keadilan bagi suami/istri yang merasa dirugikan karena perselingkuhan misalnya," timpal yang lainnya.

Hal ini memang sejalan dengan sifat dari Pasal 415 dan 416 draf RKUHP tersebut sebagai delik aduan, di mana pelaku kumpul kebo maupun seks di luar nikah baru bisa ditindak secara hukum ketika ada yang melaporkan.

"Tindak pidana tersebut bersifat delik aduan. Menurut Pasal 415 Ayat (2) dan Pasal 416 Ayat (2), pelaku tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," seperti itulah keterangan lebih lanjut mengenai kedua pasal tersebut.

Untuk utas selengkapnya dapat dibaca di sini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiktoker Bagi Tips 'Mudah' Cabut Bulu Ayam Pakai Mesin Cuci, Warganet Kesal Hasil Akhirnya: Tutorial Mempersulit Hidup

Tiktoker Bagi Tips 'Mudah' Cabut Bulu Ayam Pakai Mesin Cuci, Warganet Kesal Hasil Akhirnya: Tutorial Mempersulit Hidup

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 15:05 WIB

Filosofi Hidup Sule dan Ridwan Kamil Soal Pasangan Tuai Sorotan, Warganet: Kang Emil Idaman

Filosofi Hidup Sule dan Ridwan Kamil Soal Pasangan Tuai Sorotan, Warganet: Kang Emil Idaman

Surakarta | Jum'at, 08 Juli 2022 | 14:31 WIB

Terungkap! Pelaku Penembakan Mantan PM Jepang Shinzo Abe Adalah Eks Pasukan Bela Diri Jepang

Terungkap! Pelaku Penembakan Mantan PM Jepang Shinzo Abe Adalah Eks Pasukan Bela Diri Jepang

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 14:21 WIB

Mandiri Banget, Pengantin Ini Setrika Baju Resepsi Sendiri

Mandiri Banget, Pengantin Ini Setrika Baju Resepsi Sendiri

Jogja | Jum'at, 08 Juli 2022 | 14:21 WIB

Video Viral Lelaki Tua Berhenti di Rumah Makan dan Pamer Kemaluan, Dilabrak Perempuan Langsung Kabur

Video Viral Lelaki Tua Berhenti di Rumah Makan dan Pamer Kemaluan, Dilabrak Perempuan Langsung Kabur

Sumbar | Jum'at, 08 Juli 2022 | 14:06 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB